Pada Bulan Januari Tahun 2008 ini, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kota
Yogyakarta yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD)
Yogyakarta sebesar Rp 5.309.563.018,- atau mencapai 5,07% dari besar
target yang ditetapkan pada tahun 2008 sebesar Rp 104.728.630.000,-
demikian disampaikan oleh kepala KPPD kota Heru Priya Warjaka, SE, di
ruang kerjanya.
” Dari target sebesar Rp 104.728.630.000,- di peroleh pendapatan dari
Pajak Daerah sebesar Rp 5.309.563.018,- untuk bulan Januari 2008 ini
Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kota Yogyakarta telah mencapai 5,07%”,
Kata Heru Priya Warjaka.
Secara rinci, Heru menjelaskan Penerimaan Pajak Daerah berasal yang
berasal dari Pajak Hotel RP 2.580.788.617,- , dari Pajak Restoran Rp
779.253.436,- , di peroleh dari Pajak Hiburan Rp 168.458.528,- , dari
Pajak Reklame Rp 417.863.525,- , dari Pajak Penerangan Jalan Rp
853.305.555,- dan dari Pajak Parkir Rp 42.919.460,-
Sementara itu, dari bagi hasil pajak yang terkumpul sebesar Rp
466.973.897,- ,di peroleh dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp
64.212.213,- , dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp
402.761.584,- .
Atas nama Pemerintah Kota Yogyakarta, kami ucapkan terima kasih kepada warga Kota
Yogyakarta .