PELAYANAN JOMPO TERLANTAR DALAM PANTI
LAYANAN MASYARAKAT
PELAYANAN JOMPO TERLANTAR DALAM PANTI
Pelaksana Oleh :
DINAS KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Jl. Kenari No. 56 Komplek Balaikota Timoho Yogyakarta
KETENTUAN LAYANAN / PERIJINAN
PELAYANAN JOMPO TERLANTAR DALAM PANTI
PEMDA KOTA YOGYAKARTA
DASAR HUKUM :
- UU NO.6/1974 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
- PD NO. 23/2000
PROSEDUR :
- Membawa surat pengantar dari RT/RW, Lurah, Camat
- Sehat jasmani dan rokhani
- Keadaan ekonomi miskin & menjadi beban masyarakat
- Surat pindah penduduk dari tempat tinggal ke Panti
- Umumr 60 tahun
BIAYA :
-
WAKTU PELAYANAN :
Langsung dapat dilayani hari
MASA BERLAKU LAYANAN :
SANGSI :