Izin Penurapan Mata Air
JENIS PELAYANAN PERIZINAN
DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
( Peraturan Walikota
IZIN PENURAPAN MATA AIR
Dasar Hukum :
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1451 K/ 10/ MEM/ 2000. Tahun 2000
Persyaratan :
Pemohon mengisi formulir Permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
- Peta Situasi skala 1: 10.000 atau lebih besar dan peta topografi skala 1:50.00 yang memperlihatkan titik lokasi rencana penurapan mata air yang akan dilakukan
- Informasi mengenai rencana penurapan mata air dilengkapi gambar rancangan bangunan rencana penurapan air mata air yang telah disetujuai oleh instansi yang berwenang
- Fotocopy Surat Izin Perusahaan Kontraktor Bangunan yang masih berlaku
- Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
- Fotocopy sertifikat hak milik tanah atau bukti kepemilikan atas hak tanah
- Surat persetujuan pemilik tanah jika lokasi penurapan bukan milik sendiri
- Hasil peninjauan lapangan memenuhi persyaratan teknis