Izin Gangguan (HO)

JENIS PELAYANAN PERIZINAN

DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA

( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )

 

IZIN GANGGUAN (HO)

 

Dasar Hukum:

 

Perda Kota Yogyakarta No. 2 / 2005.

 

Syarat : Umum

 

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Sertifikat Tanah
  3. Fotokopi IMBB atau surat mengurus/balik nama/alih fungsi IMB
  4. Denah Tempat Usaha dan gambar situasi (Site Plan) Tempat Usaha yang jelas
  5. Surat Pernyataan Tanah dan Bangunan tidak dalam sengketa
  6. Surat Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha dengan diketahui oleh pejabat wilayah setempat(RT, RW, Lurah dan Camat)
  7. Stopmap Snelhekter

 

Syarat : Badan Hukum Gangguan Besar

 

  1. Syarat umum + Syarat Badan Hukum
  2. Dokumen untuk mengelola linkungan hidup
  3. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan/cabang perusahaan

 

 

Syarat : Perorangan Gangguan Besar

 

Syarat umum + Syarat Perorangan

Dokumen untuk mengelola linkungan hidup

 

Syarat : Gangguan Kecil

 

  1. Syarat umum

 

Syarat : Perpanjangan

 

  1. Syarat umum + Syarat Perpanjangan
  2. Dokumen untuk mengelola linkungan hidup
  3. Fotokopi SK HO dilampiri SK HO Asli
  4. Gambar GS (Gambar Situasi IMB)

 

Syarat : Pencabutan Badan Hukum

 

  1. Syarat umum + Pencabutan Badan Hukum
  2. Surat permohonan
  3. Fotokopi SK HO dilampiri SK HO Asli atau surat kehilangan dari kepolisian
  4. Akte Pencabutan

 

Syarat : Pencabutan Perorangan

 

  1. Syarat umum + Syarat Pencabutan Perorangan
  2. Surat permohonan
  3. Fotokopi SK HO dilampiri SK HO Asli atau surat kehilangan dari kepolisian

 

Syarat : Duplikat

 

  1. Syarat umum + Syarat Duplikat
  2. Surat permohonan
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

 

Syarat : Sewa

 

  1. Syarat umum + Syarat Sewa
  2. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa menyewa.