Izin Gangguan (HO)
JENIS PELAYANAN PERIZINAN
DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )
IZIN GANGGUAN (HO)
Dasar Hukum:
Perda Kota Yogyakarta No. 2 / 2005.
Syarat : Umum
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Sertifikat Tanah
- Fotokopi IMBB atau surat mengurus/balik nama/alih fungsi IMB
- Denah Tempat Usaha dan gambar situasi (Site Plan) Tempat Usaha yang jelas
- Surat Pernyataan Tanah dan Bangunan tidak dalam sengketa
- Surat Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha dengan diketahui oleh pejabat wilayah setempat(RT, RW, Lurah dan Camat)
- Stopmap Snelhekter
Syarat : Badan Hukum Gangguan Besar
- Syarat umum + Syarat Badan Hukum
- Dokumen untuk mengelola linkungan hidup
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan/cabang perusahaan
Syarat : Perorangan Gangguan Besar
Syarat umum + Syarat Perorangan
Dokumen untuk mengelola linkungan hidup
Syarat : Gangguan Kecil
- Syarat umum
Syarat : Perpanjangan
- Syarat umum + Syarat Perpanjangan
- Dokumen untuk mengelola linkungan hidup
- Fotokopi SK HO dilampiri SK HO Asli
- Gambar GS (Gambar Situasi IMB)
Syarat : Pencabutan Badan Hukum
- Syarat umum + Pencabutan Badan Hukum
- Surat permohonan
- Fotokopi SK HO dilampiri SK HO Asli atau surat kehilangan dari kepolisian
- Akte Pencabutan
Syarat : Pencabutan Perorangan
- Syarat umum + Syarat Pencabutan Perorangan
- Surat permohonan
- Fotokopi SK HO dilampiri SK HO Asli atau surat kehilangan dari kepolisian
Syarat : Duplikat
- Syarat umum + Syarat Duplikat
- Surat permohonan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Syarat : Sewa
- Syarat umum + Syarat Sewa
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa menyewa.