Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

JENIS PELAYANAN PERIZINAN

DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA

( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )

 

IZIN SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)

 

Dasar Hukum :

 

v      Perda Kota Yogyakarta No. 17 / 2005       

v      Peraturan Walikota No. 05/2006

 

Syarat : Umum

 

  1. Mengisi Formulir yang disediakan dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-
  2. Surat Izin Tempat Usaha(HO) Kartu Pasar/SIUP Lama
  3. Fotocopy KTP Penanggungjawab/Pengurus Perusahaan
  4. Fotocopy NPWP
  5. Neraca Perusahaan
  6. Snelhecter warna: merah/biru/kuning = 2 buah

 

Syarat : CV Baru

 

Syarat Umum + Syarat CV Baru

  1. Bukti Pendaftaran Perusahaan dari Pengadilan Negeri setempat dimana Perusahaan didirikan

 

 

 

 

 

Syarat :FA Baru

 

Syarat Umum + Syarat FA Baru

1.       Bukti Pendaftaran Perusahaan dari Pengadilan Negeri setempat dimana Perusahaan didirikan

 

Syarat : PT Baru

 

Syarat Umum + Syarat PT Baru

1.       Akte Notaris Pendirian Perusahaan dengan segala perubahannya

2.       Bukti Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Dep. Hukum dan Perundang-Undangan/Rekomendasi dari Notaris yang menyatakan pengesahan Anggaran Dasar yang telah diajukan dan telah diajukan dan masih dalam proses, dilengkapi bukti kwitansi dari Dep. Hukum dan Perundang-Undangan.

 

Syarat : PT Tbk Baru

 

Syarat Umum

  1. Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan Terbuka
  2. Fotocopy Surat tanda penerimaan laporan kewajiban tahun perusahaan (STP-LKTP) tahun terakhir
  3. Foto Direktur/ Penanggung jawab 4x6 2 lembar

 

 

 

 

 

Syarat : Koperasi Baru

 

Syarat Umum + Syarat Koperasi Baru

  1. Akte Pendirian Koperasi
  2. Susunan Pengurus Koperasi dari Dinas Perekonomian Kota Yogyakarta

 

Syarat : Perubahan Modal

 

Syarat Umum(Khusus PT tidak ada neraca perusahaan) + Syarat Perubahan Modal

  1. Surat Permohonan
  2. SIUP lama dikembalikan

 

Syarat : Perubahan Pimpinan

 

Syarat Umum + Syarat Perubahan Pimpinan

  1. Surat Permohonan

 

 

 

 

 

Syarat : Perubahan Nama Perusahaan

 

Syarat Umum + Syarat Perubahan Nama Perusahaan

  1. Surat Permohonan

 

Syarat : Perubahan Bentuk

 

Syarat Umum + Syarat Perubahan Bentuk

  1. Surat Permohonan

 

Syarat : Perubahan Kelembagaan

 

Syarat Umum + Syarat Perubahan Kelembagaan

  1. Surat Permohonan

 

 

 

 

 

Syarat : Perubahan Jenis Kegiatan Usaha

 

Syarat Umum + Syarat Perubahan Jenis Kegiatan Usaha

  1. Surat Permohonan

 

Syarat : Pencabutan Perorangan

 

  1. Surat Permohonan
  2. SK Pencabutan HO

 

Syarat : Pencabutan CV

 

  1. Surat Pembubaran/Akte Pembubaran
  2. Surat Permohonan
  3. SK Pencabutan HO

 

 

 

 

 

Syarat : Pencabutan FA

 

  1. Surat Pembubaran/Akte Pembubaran
  2. Surat Permohonan
  3. SK Pencabutan HO

 

Syarat : Pencabutan PT

 

  1. Surat Pembubaran/Akte Pembubaran
  2. Surat Permohonan
  3. SK Pencabutan HO

 

Syarat : Pencabutan PT Tbk

 

  1. Surat Pembubaran/Akte Pembubaran
  2. Surat Permohonan
  3. SK Pencabutan HO

 

 

 

 

 

Syarat : Pencabutan Koperasi

 

1. Surat Pembubaran/Akte Pembubaran

2. Surat Permohonan

3. SK Pencabutan HO

 

Syarat : Buka Cabang Perorangan

 

  1. Fotokopi SIUP Pusat yang dilegalisir
  2. Surat Permohonan ke kantor Pusat
  3. HO terbitan Pusat
  4. KTP

 

Syarat : Buka Cabang CV, PT, PT Tbk, Koperasi

 

  1. Fotocopy SIUP/TDUP Kantor pusat yang di legalisir oleh pejabat yang menerbitkan(Rangkap Tiga)
  2. Salinan Akte Notaris Tentang Pembukaan Cabang
  3. Foto 4x6 sebanyak 2(dua) lembar
  4. Stop Map Snelhecter warna hijau
  5. Fotocopy KTP Penanggung jawab/Perwakilan
  6. Surat permohonan dari Kantor Pusat dan Penunjukan Pimpinan Cabang

 

Syarat : Legalisir

 

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi SIUP
  3. Melampirkan SIUP asli