Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
JENIS PELAYANAN PERIZINAN
DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )
IZIN SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)
Dasar Hukum :
v Perda Kota Yogyakarta No. 17 / 2005
v Peraturan Walikota No. 05/2006
Syarat : Umum
- Mengisi Formulir yang disediakan dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-
- Surat Izin Tempat Usaha(HO) Kartu Pasar/SIUP Lama
- Fotocopy KTP Penanggungjawab/Pengurus Perusahaan
- Fotocopy NPWP
- Neraca Perusahaan
- Snelhecter warna: merah/biru/kuning = 2 buah
Syarat : CV Baru
Syarat Umum + Syarat CV Baru
- Bukti Pendaftaran Perusahaan dari Pengadilan Negeri setempat dimana Perusahaan didirikan
Syarat :FA Baru
Syarat Umum + Syarat FA Baru
1. Bukti Pendaftaran Perusahaan dari Pengadilan Negeri setempat dimana Perusahaan didirikan
Syarat : PT Baru
Syarat Umum + Syarat PT Baru
1. Akte Notaris Pendirian Perusahaan dengan segala perubahannya
2. Bukti Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Dep. Hukum dan Perundang-Undangan/Rekomendasi dari Notaris yang menyatakan pengesahan Anggaran Dasar yang telah diajukan dan telah diajukan dan masih dalam proses, dilengkapi bukti kwitansi dari Dep. Hukum dan Perundang-Undangan.
Syarat : PT Tbk Baru
Syarat Umum
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan Terbuka
- Fotocopy Surat tanda penerimaan laporan kewajiban tahun perusahaan (STP-LKTP) tahun terakhir
- Foto Direktur/ Penanggung jawab 4x6 2 lembar
Syarat : Koperasi Baru
Syarat Umum + Syarat Koperasi Baru
- Akte Pendirian Koperasi
- Susunan Pengurus Koperasi dari Dinas Perekonomian Kota Yogyakarta
Syarat : Perubahan Modal
Syarat Umum(Khusus PT tidak ada neraca perusahaan) + Syarat Perubahan Modal
- Surat Permohonan
- SIUP lama dikembalikan
Syarat : Perubahan Pimpinan
Syarat Umum + Syarat Perubahan Pimpinan
- Surat Permohonan
Syarat : Perubahan Nama Perusahaan
Syarat Umum + Syarat Perubahan Nama Perusahaan
- Surat Permohonan
Syarat : Perubahan Bentuk
Syarat Umum + Syarat Perubahan Bentuk
- Surat Permohonan
Syarat : Perubahan Kelembagaan
Syarat Umum + Syarat Perubahan Kelembagaan
- Surat Permohonan
Syarat : Perubahan Jenis Kegiatan Usaha
Syarat Umum + Syarat Perubahan Jenis Kegiatan Usaha
- Surat Permohonan
Syarat : Pencabutan Perorangan
- Surat Permohonan
- SK Pencabutan HO
Syarat : Pencabutan CV
- Surat Pembubaran/Akte Pembubaran
- Surat Permohonan
- SK Pencabutan HO
Syarat : Pencabutan FA
- Surat Pembubaran/Akte Pembubaran
- Surat Permohonan
- SK Pencabutan HO
Syarat : Pencabutan PT
- Surat Pembubaran/Akte Pembubaran
- Surat Permohonan
- SK Pencabutan HO
Syarat : Pencabutan PT Tbk
- Surat Pembubaran/Akte Pembubaran
- Surat Permohonan
- SK Pencabutan HO
Syarat : Pencabutan Koperasi
1. Surat Pembubaran/Akte Pembubaran
2. Surat Permohonan
3. SK Pencabutan HO
Syarat : Buka Cabang Perorangan
- Fotokopi SIUP Pusat yang dilegalisir
- Surat Permohonan ke kantor Pusat
- HO terbitan Pusat
- KTP
Syarat : Buka Cabang CV, PT, PT Tbk, Koperasi
- Fotocopy SIUP/TDUP Kantor pusat yang di legalisir oleh pejabat yang menerbitkan(Rangkap Tiga)
- Salinan Akte Notaris Tentang Pembukaan Cabang
- Foto 4x6 sebanyak 2(dua) lembar
- Stop Map Snelhecter warna hijau
- Fotocopy KTP Penanggung jawab/Perwakilan
- Surat permohonan dari Kantor Pusat dan Penunjukan Pimpinan Cabang
Syarat : Legalisir
- Surat Permohonan
- Fotokopi SIUP
- Melampirkan SIUP asli