Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri (TDI)
JENIS PELAYANAN PERIZINAN
DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )
IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)
Dasar Hukum :
Kep. Memperindag No. 289/ MPP/ Kep/ 10/ 2001.
Syarat : Umum
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Fotokopi HO
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi KTP
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dikeluarkan oleh DLH
- Stopmap
Syarat : Badan Hukum
Syarat Umum + Syarat Badan Hukum
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
Syarat : Duplikat
- Surat permohonan ke kepala Dinas
- Fotokopi Bukti diri yang sah
- Denah lokasi
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian