Tanda Daftar Gudang (TDG)
JENIS PELAYANAN PERIZINAN
DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )
IZIN TDG(TANDA DAFTAR GUDANG)
Dasar Hukum :
Kep.Menperindag. No. 105/MPP/Kep/2/1998
Syarat : Umum
- Fotocopy izin pendirian gudang dari Pemda (HO Gudang)
- Fotocopy TDUP / SIUP / TDI atau Izin teknis lainnya
- Fotocopy status gudang : milik sendiri atau oranglain
- Denah lokasi / situasi gudang
- Fotocopy KTP penanggungjawab gudang
- Fotocopy NPWP
Syarat : Pencabutan Badan Hukum
- Akte Pembubaran
- SIUP asli dikembalikan
Syarat : Pencabutan Perorangan
- Surat Permohonan
- SIUP asli dikembalikan