Izin Usaha Angkutan

JENIS PELAYANAN PERIZINAN

DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA

( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )

 

IZIN USAHA ANGKUTAN

 

Dasar Hukum :

 

v      Perda Kota Yogyakarta No 5 Tahun 2001

v      Perda Kota Yogyakarta No 6 Tahun 2001

 

Syarat:Umum

 

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. Fotokopi Ijin Gangguan (HO)
  5. Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor STNK dan Uji Kendaraan
  6. Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor
  7. Fotokopy KTP Pemohon
  8. Denah lokasi/site plan

 

Syarat:Badan Hukum

 

  1. Syarat Umum + Syarat Badan Hukum
  2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan