Izin Usaha Angkutan
JENIS PELAYANAN PERIZINAN
DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )
IZIN USAHA ANGKUTAN
Dasar Hukum :
v Perda Kota Yogyakarta No 5 Tahun 2001
v Perda Kota Yogyakarta No 6 Tahun 2001
Syarat:Umum
- Mengisi Formulir Permohonan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotokopi Ijin Gangguan (HO)
- Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor STNK dan Uji Kendaraan
- Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor
- Fotokopy KTP Pemohon
- Denah lokasi/site plan
Syarat:Badan Hukum
- Syarat Umum + Syarat Badan Hukum
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan