Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
JENIS PELAYANAN PERIZINAN
DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK)
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2001 tentang Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Syarat : Umum
- Daftar Pengurus Perusahaan
- Daftar Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan
- Daftar Tenaga Non teknik
- Surat Pernyataan Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan
- Daftar Pengalaman Pekerjaan
- Daftar Peralatan Perusahaan
- Neraca Perusahaan Tahun Terakhir
- Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/HO/Surat Izin Gangguan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPD)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tenaga Teknik
- Fotokopi Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Pimpinan
- Fotokopi Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Tenaga Teknik
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Profesi
- Fotokopi Sertifikat Perusahaan/Sertifikat Badan Usaha (SBU)
- Gambar Denah Alamat Perusahaan
- Pas Foto Hitam Putih Pimpinan ukuran 4x6 tiga lembar
- Pas Foto Hitam Putih Tenaga Teknik ukuran 2x3 tiga lembar
- Mengisi Formulir sesuai dengan data Badan Usaha Konstruksi
Syarat : Perpanjangan
Syarat Umum + Syarat Perpanjangan
- Fotokopi IUJK rangkap 5(lima)
Syarat : Daftar Ulang
- Surat Permohonan dijilid rangkap 1 bendel
- Fotokopi Profil Perusahaan dijilid rangkap 1 bendel
- Fotokopi SPK(Surat Perintah Kerja ) 3(tiga) tahun terakhir dijilid Rangkap 1 bendel
Syarat : Daftar Legalisasi
- Fotokopi SIUJK
- Membawa SIUJK Asli