Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

JENIS PELAYANAN PERIZINAN

DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA

( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )

 

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK)

 

Dasar Hukum :

 

Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2001 tentang Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

 

Syarat : Umum

 

  1. Daftar Pengurus Perusahaan
  2. Daftar Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan
  3. Daftar Tenaga Non teknik
  4. Surat Pernyataan Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan
  5. Daftar Pengalaman Pekerjaan
  6. Daftar Peralatan Perusahaan
  7. Neraca Perusahaan Tahun Terakhir
  8. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan
  9. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/HO/Surat Izin Gangguan
  10. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPD)
  11. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan
  12. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tenaga Teknik
  13. Fotokopi Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Pimpinan
  14. Fotokopi Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Tenaga Teknik
  15. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Profesi
  16. Fotokopi Sertifikat Perusahaan/Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  17. Gambar Denah Alamat Perusahaan
  18. Pas Foto Hitam Putih Pimpinan ukuran 4x6 tiga lembar
  19. Pas Foto Hitam Putih Tenaga Teknik ukuran 2x3 tiga lembar
  20. Mengisi Formulir sesuai dengan data Badan Usaha Konstruksi

 

Syarat : Perpanjangan

 

Syarat Umum + Syarat Perpanjangan

  1. Fotokopi IUJK rangkap 5(lima)

 

Syarat : Daftar Ulang

 

  1. Surat Permohonan dijilid rangkap 1 bendel
  2. Fotokopi Profil Perusahaan dijilid rangkap 1 bendel
  3. Fotokopi SPK(Surat Perintah Kerja ) 3(tiga) tahun terakhir dijilid Rangkap 1 bendel

 

Syarat : Daftar Legalisasi

 

  1. Fotokopi SIUJK
  2. Membawa SIUJK Asli