Izin Penelitian
JENIS PELAYANAN PERIZINAN
DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
( Peraturan Walikota
IZIN PENELITIAN
Dasar Hukum:
v Kpts. Gubernur DIY No. 38/12/2004
v Kpts. Walikotamadya Kep. Daerah Tk. II Yogyakarta No. 072/KD/1986
Syarat Pengajuan Izin Penelitian
- Apabila penelitian dan pendataan dilakukan oleh Perorangan, Pelajar/Mahasiswa dan Lembaga baik Pemerintah maupun Swasta, maka permohonan izin dilampiri : o Proposal yang telah disyahkan oleh Instansi terkait, Guru/Dosen Pembimbing/Pengajar.
- Daftar Pertanyaan/Materi Wawancara/Angket/Kuesioner yang ditanda-tangani Dosen Pembimbing/Kepala Lembaga asal peneliti.
- Lokasi dan waktu pelaksanaan penelitian/pendataan.
- Penanggungjawab penelitian/pendataan
- Surat Rekomendasi dari Gubernur Cq. Ka.BAPPEDA Prop.DIY
- Surat dari Kampus ditujukan kepada Walikota Yogyakarta Cq. Ka. Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
- Daftar Pertanyaan/Materi Wawancara/Angket/Kuesioner yang ditanda-tangani Dosen Pembimbing/Kepala Lembaga asal peneliti.
- Apabila penelitian dan pendataan dari Luar Propinsi DIY, harus ada Rekomendasi dari Gubernur setempat ke Gubernur Propinsi DIY. Selain persyaratan sebagaimana tersebut angka 1.
- Apabila penelitian dan pendataan dilakukan oleh Warga Negara Asing, maka disamping syarat sebagaimana tersebut angka 1 ditambah :
- Foto Copy KTP / Paspor / KIPEM
- Surat Pengantar dari Sponsor/Lembaga.