Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
JENIS PELAYANAN PERIZINAN
DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )
IZIN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Dasar Hukum :
v Perda Kota Yogyakarta No. 17 / 2005 • Peraturan Walikota Yogyakarta No. 05 / 2006
Syarat : Umum
- Fotokopi KTP Direktur
- Fotokopi Akte pendirian dan SK Mentri Kehakiman / Kwitansi Penerimaan Pengesahan
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi HO
- Fotokopi Izin Teknis (SIUK,SIUJK,SIUK,TDI,dll)
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Materai 6.000
- Stofmap
Syarat : Perpanjangan
Syarat Umum + Syarat Perpanjangan
- Melampirkan TDP asli/lama
Syarat : Perubahan (Baik Perubahan Alamat, Pimpinan dan Jenis Kegiatan)
Syarat Umum + Syarat Perubahan
- Fotokopi Akte Pendirian/Fotokopi Akte perubahan (Perubahan modal/saham, pimpinan/direktur, alamat/kedudukan, perubahan jenis kegiatan)
Syarat : Pencabutan Berbadan Hukum
Syarat Umum + Syarat Pencabutan Berbadan Hukum
- Surat Permohonan
- Akte Pembubaran dilampiri SK Pencabutan SIUP dan HO
- TDP Lama dikembalikan
Syarat : Pencabutan Berbadan Perorangan
Syarat Umum + Syarat Pencabutan Perorangan
- Surat Permohonan
- TDP Lama dikembalikan
Syarat : Duplikat
Syarat Umum + Syarat Duplikat
- Surat Permohonan
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- SIUP dan HO dilampirkan
Syarat : Legalisir
Syarat Umum + Syarat Legalisir
- Surat Permohonan
- Fotokopi TDP dan TDP asli dilampirkan