Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

JENIS PELAYANAN PERIZINAN

DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA

( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )

 

IZIN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

 

Dasar Hukum :

 

v      Perda Kota Yogyakarta No. 17 / 2005       • Peraturan Walikota Yogyakarta No. 05 / 2006

 

Syarat : Umum

 

  1. Fotokopi KTP Direktur
  2. Fotokopi Akte pendirian dan SK Mentri Kehakiman / Kwitansi Penerimaan Pengesahan
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi HO
  5. Fotokopi Izin Teknis (SIUK,SIUJK,SIUK,TDI,dll)
  6. Mengisi Formulir Pendaftaran
  7. Materai 6.000
  8. Stofmap

 

Syarat : Perpanjangan

 

Syarat Umum + Syarat Perpanjangan

  1. Melampirkan TDP asli/lama

 

Syarat : Perubahan (Baik Perubahan Alamat, Pimpinan dan Jenis Kegiatan)

 

Syarat Umum + Syarat Perubahan

  1. Fotokopi Akte Pendirian/Fotokopi Akte perubahan (Perubahan modal/saham, pimpinan/direktur, alamat/kedudukan, perubahan jenis kegiatan)

 

Syarat : Pencabutan Berbadan Hukum

 

Syarat Umum + Syarat Pencabutan Berbadan Hukum

  1. Surat Permohonan
  2. Akte Pembubaran dilampiri SK Pencabutan SIUP dan HO
  3. TDP Lama dikembalikan

 

Syarat : Pencabutan Berbadan Perorangan

 

Syarat Umum + Syarat Pencabutan Perorangan

  1. Surat Permohonan
  2. TDP Lama dikembalikan

 

Syarat : Duplikat

 

Syarat Umum + Syarat Duplikat

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. SIUP dan HO dilampirkan

 

Syarat : Legalisir

 

Syarat Umum + Syarat Legalisir

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi TDP dan TDP asli dilampirkan