Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja
JENIS PELAYANAN PERIZINAN
DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )
IZIN LPK (IZIN PENDIRIAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA)
Dasar Hukum :
v     KEP.Men.Tenaga Kerja dan Transmigrasi N0. 229 / Men /2003
v     Kep.Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri No. 113/DPPTKDN/X/2004
Syarat : Umum
- Fotocopy surat pengesahan sebagai badan hukum atau KTP bagi pemohon perorangan.
- Fotokopi Izin Gangguan (HO)
- Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup dari penanggungjawab LPK, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan.
- Keterangan domisili dari Kepala Kelurahan setempat.
- Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan,terhitung sejak permohonan izin diajukan.
- Program pelatihan kerja yang antara lain meliputi kurikulum dan silabus.
- Struktur organisasi, yang sekurang-kurangnya terdiri dari penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan, yang disahkan oleh penanggungjawab LPK
- Fotocopy deposito atas nama penanggungjawab LPK yang besarnya sesuai dengan biaya program pelatihan kerja yang diajukan.
- Surat Pernyataan tidak memberikan gelar bagi lulusannnya
- Surat Pernyataan tidak menjanjikan pekerjaan
- Sanggup memasang papan nama dengan mencantumkan nomor izin dari Disnakertrans Kota Yogyakarta
- Bagi LPK yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja induk, wajib melampirkan surat penunjukan sebagai cabang.
- Memenuhi kriteria kinerja yang baik, penilaian dilakukan oleh tim penilai