Izin Pemasaran Bahan Bakar Khusus untuk mesin 2 langkah
JENIS PELAYANAN PERIZINAN
DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )
IZIN PEMASARAN BAHAN BAKAR
KHUSUS UNTUK MESIN 2 LANGKAH
Dasar Hukum :
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1454 K/ 30/ MEM/ 2000. Tahun 2000, tentang PedomanTeknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi
Persyaratan :
Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Walikota Yogyakarta, Cq. Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta dengan tembusan kepada Direktur Jendral Minyak gas dan Bumi dan melampirkan :
- Fotocopy KTP Pemohon
- Biodata Perusahaan
- Informasi teknis
- Surat Keterangan domisili
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Keterangan Wajib Daftar Perusahaan
- Kesanggupan menaati ketentuan mengenai Keselamatan