Walikota mengatakan bahwa pengunduran penertiban atribut parpol hari ini
adalah sama sekali bukan karena ancaman-ancaman, karena NKRI adalah negara
hukum bukan negara premanisme. Pengunduran penertiban atribut parpol
tersebut justru karena semakin mendekati hari pemilu, maka Pemkot
Yogyakarta harus mengawal Peraturan Walikota untuk pemasangan atribut
kampanye secara lebih tegas, karena kalau tidak tegas justru mungkin akan
menjadi anarkisme.
Diakui bahwa ada definisi atau pengertian beberapa isi pasal di Peraturan
Walikota masih ada yang multi tafsir dan ada yang perlu diatur lebih
detil, karena ketegasan harus disertai kebenaran dalam tafsir aturan
hukumnya, karena kalau tegas tetapi salah dalam tafsir aturan hukumnya
akan lemah dalam menghadapi pihak-pihak yang memprotes. Disamping itu
sedang disusun prosedur dan mekanisme penertiban di lapangan secara
tertulis untuk juga nanti dapat disosialisasikan ke semua partai politik,
sehingga juga diharapkan tidak ada salah paham dalam teknis lapangan
antara Dinas Ketertiban dengan partai politik.
Dalam dua hari ke depan kedua hal tersebut siap dan Pemerintah Kota
Yogyakarta akan bekerjasama dengan KPU dan Panwaslu untuk mengundang
seluruh Partai Politik untuk sosialisasi hal-hal tersebut, dan Pemerintah
Kota Yogyakarta akan terus langsung menindaklanjuti penertiban di lapangan
secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.