Citizen Charter
CITIZENS’ CHARTER
Kerjasama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM berdasarkan Nota Kesepahaman (MOU) kerjasama :
Nomor : 09/NKB/2003
Nomor : UGM/ LIT/ PSKK/ KU/ 09/ VII/ 2003 tertanggal 03 Juli 2003
berlaku sampai dengan 31 Desember 2003
Dijelaskan macam dan kegiatan sebagai berikut :
- APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN CITIZENS’ CHARTER ?
Citizen’s Charter (CC ) adalah suatu pendekatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menempatkan pengguna layanan sebagai pusat pelayanan. Artinya kebutuhan dan kepentingan pengguna layanan harus menjadi pertimbangan utama dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik. Berbedadengan praktik penyelenggaraan pelayanan publik sekarang ini, yang menempatkan kepentingan pemerintah dan penyedia layanan sebagai acuan utama dari praktik penyelenggaraan pelayanan, CC menempatkan kepentingan pengguna layanan sebagai unsur yang paling penting. Untuk mencapai maksud tersebut , CC mendorong penyedia layanan untuk bersama dengan pengguna layanan dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder ) lainnya untuk menyepakati jenis, prosedur, waktu, biaya, serta cara pelayanan. Kesepakatan tersebut harus mempertimbangkan keseimbangan hak dan kewajiban antara penyedia layanan, pengguna layanan, serta stakeholder . Keepakatan ini nantinya akan menjadi dasar praktik penyelenggaraan pelayanan publik.
- MENGAPA CITIZENS’ CHARTER DIPERLUKAN ?
- Untuk memberikan kepastian pelayanan yang meliputi waktu, biaya, prosedur dan cara pelayanan.
- Untuk memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pengguna layanan, penyedia layanan, dan stakeholder lainnya dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan;
- Untuk mempermudah pengguna layanan, warga, dan stakeholder lainnya mengontrol praktik penyelenggaraan pelayanan.
- Untuk mempermudah manajemen pelayanan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pelayanan;
- Untuk membantu manajemen pelayanan mengidentifikasi kebutuhan, harapan dan spirasi pengguna laya dan stakeholder lainnya.
- APAKAH TUJUAN PELEMBAGAAN CITIZENS’ CHARTER ?
Tujuan CC adalah membuat pelayanan publik menjadi lebih responsif ( kesesuaian antara pelayanan dengan kebutuhan masyarakat ), transparan ( semua spek pelayanan yakni jenis, prosedur, waktu, biaya dan cara pelayanan, dapat diketahui dengan mudah oleh pengguna layanan ), dan akuntabel ( aspek pelayanan dan konteks penyelenggaraannya dinilai baik oleh pengguna layanan ).
- APAKAH MANFAAT CITIZENS’ CHARTER ?
Bagi pengguna layanan adalah :
- Memberikan jaminan bahwa pelayanan publik akan menjadi lebih responsif transparan dan akuntabel.
- Memberikan kemudahan untuk mengakses informasi pelayanan dan melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pelayanan;
- Menghargai martabat dan kedudukan pengguna layanan sebagai warga yang berdaulat;
Bagi Penyedia Layanan adalah :
a. Memudahkan dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan ;
b. Membantu memahami kebutuhan dan aspirasi warga, serta stakeholders mengenai penyelenggaraan pelayanan publik ;
c. Meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pelayanan publik bukan hanya tanggung jawab pemerintah , tetapi menjadi tanggung jawab semua, termasuk warga dan pengguna layanan.
- DELAPAN SENDI PELAYANAN
- Kesederhanaan ( mudah, lancar, cepat )
- Kejelasan Dan Kepastian ( prosedur, penanggungjawab, biaya, waktu penyelesaian, hak dan kewajiban )
- Keamanan ( kenyamanan, kepastian, hukum dan penyimpanan )
- Keterbukaan ( informasi terbuka, peduli dan sopan )
- Efisiensi ( waktu dan persyaratan lengkap )
- Ekonomis ( kesederhanaan, mudah, lancar dan cepat )
- Keadilan Yang Merata ( tidak ada perbedaan pelayanan )
- Ketepatan Waktu ( tepat sesuai permohonan )
- KEGIATAN CC DILINGKUNAGAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA DENGAN UJI COBA / EXPERIMENTASI PADA PELAYANAN AKTA CATATAN SIPIL, MELIPUTI :
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Akta Kelahiran
- PEMBENTUKAN LEMBAGA CC DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA Cq DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DAN UPTSA :
- Dewan Pembina
- Dewan Pembina
i. H. Herry Zudianto ( Walikota Yogyakarta )
ii. Dr. Agus Dwiyanto ( Kepala PSKK UGM )
iii. H. Bachtanisyar Basyir ( Ketua DPRD Kota Yogyakarta )
- Dewan Pengarah dan Narasumber
i. Tim CC- PSKK UGM
ii. Sekda Kota Yogyakarta
iii. H. Bachtanisyar Basyir ( Ketua DPRD Kota Yogyakarta )
- Pelaku/ Tim Kerja
Penanggung jawab :
Ir. Widiastjarjo ( Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta )
Koordinator
Drs. Hardono ( Koordinator UPTSA )
Wakil Koordinator
Nur Affandi, SH ( Kepala Sub Dinas Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta )
Sekretaris
MC. Nining Heri S. SH. ( Kepala Seksi Pelayanan Akta Kelahiran, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta )
Anggota
Siti Sriyanti ( Staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta )
Bagus Sujatmaka Ariwibawa ( Staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta)
- PEMBENTUKAN FORUM CC KOTA YOGYAKARTA, TERDIRI DARI :
- DPRD 2 orang
- LPMK 2 orang
- LSM 2 orang
- Rumah Sakit Bersalin 1 orang
- Wartawan cetak, elektronik dan radio 3 orang
- Pengguna layanan 5 orang
- DPRD 2 orang
Jumlah 15 orang
Sekretariat CC Pemerintah Kota Yogyakarta
Jl. Kenari No. 56 ( Balaikota Timoho)
Telp. 515865, 515866, 514448
psw : - 205 (UPTSA)
- 208 (layanan cacatan sipil)
- 116 (Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil
Telp. 563925 (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta)
HP. 08122745716
SMS. 555242, 08122780001
Hotline 2740
E-mail citizens_charter@jogja.go.id