Citizen Charter

CITIZENS’  CHARTER

 

Kerjasama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM berdasarkan Nota Kesepahaman (MOU) kerjasama :

 

Nomor : 09/NKB/2003

Nomor : UGM/  LIT/ PSKK/ KU/ 09/ VII/ 2003 tertanggal 03 Juli  2003    

berlaku sampai dengan 31 Desember 2003

 

Dijelaskan macam dan kegiatan sebagai berikut :

 

  1. APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN CITIZENS’ CHARTER ?
    Citizen’s Charter  (CC ) adalah  suatu pendekatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menempatkan pengguna layanan sebagai pusat pelayanan. Artinya kebutuhan dan kepentingan pengguna layanan harus menjadi pertimbangan utama dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik. Berbedadengan praktik penyelenggaraan pelayanan publik sekarang ini, yang menempatkan kepentingan pemerintah dan penyedia layanan  sebagai acuan utama dari praktik  penyelenggaraan pelayanan, CC menempatkan kepentingan pengguna layanan sebagai unsur yang paling penting. Untuk mencapai maksud tersebut , CC mendorong penyedia layanan untuk bersama dengan pengguna layanan dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder ) lainnya untuk menyepakati  jenis, prosedur, waktu, biaya, serta cara pelayanan. Kesepakatan tersebut harus mempertimbangkan keseimbangan hak dan kewajiban antara penyedia layanan, pengguna layanan, serta stakeholder . Keepakatan ini nantinya akan menjadi dasar praktik penyelenggaraan pelayanan publik.

           

  1. MENGAPA CITIZENS’ CHARTER DIPERLUKAN ?

 

    1. Untuk memberikan kepastian pelayanan yang meliputi waktu, biaya, prosedur dan cara pelayanan.
    2. Untuk memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pengguna layanan, penyedia layanan, dan stakeholder lainnya dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan;
    3. Untuk mempermudah  pengguna layanan, warga, dan stakeholder lainnya mengontrol praktik penyelenggaraan pelayanan.
    4. Untuk mempermudah manajemen pelayanan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pelayanan;
    5. Untuk membantu manajemen pelayanan mengidentifikasi kebutuhan, harapan dan spirasi pengguna laya dan stakeholder lainnya.

 

 
          

  1. APAKAH TUJUAN PELEMBAGAAN  CITIZENS’ CHARTER ?
    Tujuan CC adalah membuat pelayanan publik menjadi lebih responsif ( kesesuaian  antara pelayanan dengan kebutuhan masyarakat ), transparan ( semua spek pelayanan yakni jenis, prosedur, waktu, biaya dan cara pelayanan, dapat diketahui dengan mudah oleh pengguna layanan ), dan akuntabel  ( aspek pelayanan dan konteks penyelenggaraannya dinilai baik oleh pengguna layanan ).

           

  1. APAKAH  MANFAAT  CITIZENS’  CHARTER ?

Bagi pengguna layanan adalah :

    1. Memberikan  jaminan    bahwa pelayanan publik akan menjadi lebih responsif transparan dan akuntabel.
    2. Memberikan kemudahan untuk mengakses informasi pelayanan  dan melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pelayanan;
    3. Menghargai martabat dan kedudukan pengguna layanan sebagai warga yang berdaulat;

Bagi Penyedia Layanan adalah :

a.       Memudahkan dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan ;

b.       Membantu memahami kebutuhan dan aspirasi warga, serta stakeholders  mengenai penyelenggaraan pelayanan publik ;

c.       Meningkatkan kesadaran masyarakat  bahwa pelayanan publik bukan hanya tanggung jawab pemerintah , tetapi menjadi tanggung jawab semua, termasuk warga dan pengguna layanan.

           

  1. DELAPAN SENDI PELAYANAN

           

    1. Kesederhanaan ( mudah, lancar, cepat )
    2. Kejelasan Dan Kepastian (  prosedur, penanggungjawab, biaya, waktu penyelesaian, hak dan kewajiban )
    3. Keamanan ( kenyamanan, kepastian, hukum dan penyimpanan )
    4. Keterbukaan ( informasi terbuka, peduli dan sopan )
    5. Efisiensi ( waktu dan persyaratan lengkap )
    6. Ekonomis ( kesederhanaan, mudah, lancar dan cepat )
    7. Keadilan Yang Merata ( tidak ada perbedaan pelayanan )
    8. Ketepatan Waktu ( tepat sesuai permohonan )

 

 

  1. KEGIATAN CC DILINGKUNAGAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA DENGAN UJI COBA / EXPERIMENTASI PADA PELAYANAN AKTA CATATAN SIPIL, MELIPUTI :
    1. Akta Kelahiran
    2. Akta Kematian
    3. Akta Perkawinan
    4. Akta Perceraian
    5. Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

           

  1. PEMBENTUKAN LEMBAGA CC DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA Cq DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DAN UPTSA :
    1. Dewan Pembina

                                                               i.      H. Herry Zudianto ( Walikota Yogyakarta )

                                                             ii.      Dr. Agus Dwiyanto ( Kepala PSKK UGM )

                                                            iii.      H. Bachtanisyar Basyir ( Ketua DPRD Kota Yogyakarta )

                       

    1. Dewan Pengarah dan Narasumber

                                                               i.      Tim CC- PSKK UGM

                                                             ii.      Sekda Kota Yogyakarta

                                                            iii.      H. Bachtanisyar Basyir ( Ketua DPRD Kota Yogyakarta )

                       

    1. Pelaku/ Tim Kerja

Penanggung jawab :      

Ir. Widiastjarjo  ( Kepala Dinas Kependudukan dan   Catatan Sipil Kota Yogyakarta )

Koordinator       

Drs. Hardono ( Koordinator UPTSA )

Wakil Koordinator         

Nur  Affandi, SH ( Kepala Sub  Dinas  Catatan  Sipil  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta )

Sekretaris        

MC. Nining  Heri  S. SH. (  Kepala  Seksi  Pelayanan  Akta Kelahiran,  Kematian,  Pengakuan   dan   Pengesahan   Anak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta )

Anggota                       

Siti Sriyanti    (  Staf   Dinas  Kependudukan  dan  Catatan Sipil Kota Yogyakarta )

Bagus   Sujatmaka  Ariwibawa    (  Staf   Dinas  Kependudukan  dan  Catatan Sipil Kota Yogyakarta)

 
           

  1. PEMBENTUKAN FORUM CC KOTA YOGYAKARTA, TERDIRI DARI :
    1. DPRD                                                   2 orang
    2. LPMK                                                   2 orang
    3. LSM                                                     2 orang
    4. Rumah Sakit Bersalin                             1 orang
    5. Wartawan cetak, elektronik dan radio      3 orang
    6. Pengguna layanan                                 5 orang

Jumlah                                                  15 orang

           

Sekretariat CC Pemerintah Kota Yogyakarta

Jl. Kenari No. 56 ( Balaikota Timoho)

Telp. 515865, 515866, 514448

psw : - 205 (UPTSA)

      - 208 (layanan cacatan sipil)

      - 116 (Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil

 

Telp.  563925 (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta)

HP. 08122745716

SMS. 555242, 08122780001

Hotline  2740

E-mail citizens_charter@jogja.go.id