Pajak Reklame
PAJAK REKLAME
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta No. 9 tahun 1998
Pasal 1
a. Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame
b. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang ,jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah
c. Penyelenggara Reklame adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya
Pasal 2
(1) Dengan nama Pajak Reklame ,dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan reklame
(2) Obyek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame
Pasal 3
Dikecualikan dari obyek pajak adalah :
a. Penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
b. Penyelenggaraan reklame melalui media televisi, radio, surat kabar, majalah dan sejenisnya
Pasal 4
(1) Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame
(2) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame
Pasal 5
(1) Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame
(2) Nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis, lokasi dan jenis reklame
(3) Hasil perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam bentuk tabel ditetapkan dengaan Keputusan Kepala Daerah.
Perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) ditentukan dengan rumus sebagai berikut :
Biaya Pemasangan + Biaya Pemeliharaan
NSR : ------------------------------------------- + Nilai Strategis
Lama Pemasangan
Pasal 6
Tarip Pajak ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen)
Pasal 8
Tarip Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame
Pasal 10
Kewajiban Wajib Pajak :
(1) Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD
(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya
(3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Daerah selambaat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak
(4) Membayar pakaj setelah SKPD diterbitkan
Pasal 11
(1) Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini, Kepala Daerah menetapkan pajak yang terhutang dengan menerbitkan SKPD
(2) Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang tidak atau kurang atau terlambat dibayar dan ditagih dengan memberikan STPD
Pasal 14
(1) Pembayaran Pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas
Pasal 30
(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidaana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terhutang
(2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengissi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang
Informasi lebih lanjut silakahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak
Daerah Kota Yogyakarta
Komplek Balaikota Timoho Telp. (0274) 562835 Yogyakarta