Pengujian Kendaraan Bermotor
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 46 TAHUN 2000
TENTANG
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
BAB VI
BESARAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 9
Besaran retribusi ditetapkan sebagai berikut :
a. | Pengujian kendaraan bermotor untuk : | ||
1. | Mobil penumpang umum sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) setiap kendaraan | ||
2. | Kereta gandengan dan kereta tempelan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap kendaraan | ||
3. | Mobil bus : | ||
a | Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari 4.000 kilogram sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah); | ||
b | Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari 4.000 kilogram sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) | ||
4 | Mobil barang | ||
a | Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari 4.000 kilogram sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah); | ||
b | Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari 4.000 kilogram sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) | ||
5 | Kendaraan khusus | ||
a | Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari 4.000 kilogram sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); | ||
b | Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari 4.000 kilogram sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) | ||
b | Buku uji sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap kendaraan | ||
c | Tanda uji sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) setiap kendaraan | ||
d | Tanda samping baru sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) setiap kendaraan | ||
e | Tanda samping lama/habis uji sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)setiap kendaraan | ||
f | Segel bosh pump sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) setiap kendaraan | ||
g | Numpang uji dikenakan biaya sebesar biaya uji berkala menurut jenis kendaraan uji | ||
h | Mutasi uji keluar/masuk Kota Yogyakarta dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap kendaraan | ||
i | Pengujian dan regristasi perubahan-perubahan kendaraan dikenakan retribusi sebagai berikut : | ||
a | Pengujian perubahan kendaraan dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap kendaraan. | ||
b | Registrasi perubahan kendaraan dikenakan biaya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap kendaraan | ||
j | Penggantian Buku Uji karena hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap kendaraan | ||
k | Penggantian tanda uji karena hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya dikenakan biaya sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus)setiap kendaraan | ||
l | Penggantian segel karena hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya dikarenakan biaya sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) setiap kendaraan |