Biaya Pembuatan Akta

Berdasarkan Kep.Mendagri Nomor 117 Tahun 1992
NO JENIS AKTA CATATAN SIPIL BESARNYA RETRIBUSI
WNI WNA
I AKTA KELAHIRAN    
  a Tepat waktu pelaporan (Tidak terlambat) 10.000,- 30.000,-
  b Terlambat Pelaporan 15.000,- *) 40.000,- *)
  c Kutipan Kedua dan seterusnya 10.000,- 30.000,-
Keterangan : *) Belum termasuk Biaya SK Walikota Rp. 5.000,-
II AKTA PERKAWINAN    
  a Pencatatan didalam kantor 30.000,- 60.000,-
  b Pencatatan diluar kantor 40.000,- 80.000,-
  c Pencatatan terlambat 50.000,- 100.000,-
  d Kutipan kedua dan seterusnya 10.000,- 30.000,-
III AKTA PERCERAIAN    
  a Pencatatan tidak terlambat 40.000,- 80.000,-
  b Pencatatan terlambat 50.000,- 100.000,-
  c Kutipan kedua dan seterusnya 50.000,- 100.000,-
IV AKTA KEMATIAN    
  a Pencatatan tidak terlambat 2.500,- 5.000,-
  b Pencatatan terlambat 3.500,- 7.500,-
  c Kutipan kedua dan seterusnya 5.000,- 10.000,-
V AKTA PENGAKUAN ANAK    
  a Akta pengakuan anak 35.000,- 75.000,-
  b Kutipan kedua dan seterusnya 30.000,- 60.000,-
VI PENGESAHAN ANAK 50.000,- 75.000,-
VII PENGANGKATAN ANAK    
  a Pencatatan tidak terlambat 25.000,- 50.000,-
  b Pencatatan terlambat 50.000,- 100.000,-
VIII PENCATATAN PERUBAHAN    
  a Perubahan kewarganegaraan 25.000,- 50.000,-
  b Perubahan nama 25.000,- 50.000,-
  c Pembataalan akta 50.000,- 100.000,-
IX DUPLIKAT/SALINAN AKTA    
  a Kelahiran 25.000,- 50.000,-
  b Kematian 10.000,- 20.000,-
  c Perceraian 30.000,- 60.000,-
  d Perkawinan 30.000,- 60.000,-
  e Pengakuan anak 30.000,- 60.000,-
X SURAT KETERANGAN    
  Setiap surat 5.000,- 10.000,-
XI BUKTI PELAPORAN    
  a Pelaporan tidak terlambat 20.000,- -
  b Pelaporan terlambat 30.000,- -
XII LEGALISASI KUTIPAN AKTA    
  Per Lembar 200,- -
XIII PENGESAHAN ALIH BAHASA AKTA KEDALAM BAHASA ASING 10.000,- -