Parkir di Tepi Jalan Umum

PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA

NOMOR 19 TAHUN 2009
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

 

BAB VI

STRUKTUR BESARAN TARIF RETRIBUSI

Pasal 8

(1) Tarif retribusi pada Satuan Ruang parkir di Tepi Jalan Umum adalah sebagai berikut :

NO

JENIS  KENDARAAN                   

TARIF  
    KAWASAN I  (Rp)         KAWASAN    II (Rp)  
1 - Truk gendengan,sumbu III atau lebih 30.000 20.000
2 - Truk Besar 20.000 15.000
3 - Bus Besar 20.000 15.000
4 - Truk Sedang/Box
15.000 10.000
5 - Bus Sedang
15.000 10.000
6 - Sedan, Jeep, Picup, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga
2.000 1.500
7 - Sepeda Motor
1.000 500
8 - Sepeda Listrik 500 500
9 - Sepeda
200 200

(2) Tarif retribusi pada Satuan Ruang Parkir Tidak Tetap adalah sebagai berikut :

NO JENIS KENDARAAN TARIF (Rp)
1 - Truk gendengan,sumbu III atau lebih 40.000
2 - Truk Besar 30.000
3 - Bus Besar 30.000
4 - Truk Sedang/Box 20.000
5 - Bus Sedang 20.000
6 - Sedan, Jeep, Picup, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga 3.000
7 - Sepeda Motor 2.000
8 - Sepeda Listrik 500
9 - Sepeda 200

(3) Tarif retribusi parkir untuk kendaraan Becak dan Andong dilakukan secara harian  sebagai berikut :

No JENIS KENDARAAN TARIF (Rp./Harian)
1 Becak 200
2 Andong 500

(4) Tarif retribusi untuk parkir kendaraan di badan jalan secara tetap atau rutin di lokasi yang sama adalah  sebagai berikut :

 

NO JENIS KENDARAAN TARIF
   

Kawasan I

(Rp./ Bulan)

Kawasan II

(Rp./Bulan)

1 - Truk gendengan,sumbu III atau lebih 500.000 400.000
2 - Truk Besar 400.000 300.000
3 - Bus Besar
400.000 300.000
4 - Truk Sedang/Box 300.000 200.000
5 - Bus Sedang
300.000 200.000
6 - Sedan, Jeep, Picup, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga 100.000 80.000

(5) Tarif retribusi per sekali pemindahan ke tempat penampungan kendaraan sementara  adalah  sebagai berikut :

NO JENIS KENDARAAN

TARIF

(Rp.)

1 - Sedan, Jeep, Picup, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga 500.000
2 - Kendaraan Bermotor Roda Tiga
300.000
3 - Sepeda Motor
100.000