Pemberian Ijin HO
PEMBERIAN IJIN GANGGUAN (HO)
Pemberian Ijin Gangguan (HO) di wilayah Kecamatan yang memiliki gangguan Kecil dan Sedang di kawasan permukiman, dan khusus Kecamatan Kraton untuk yang memiliki gangguan kecil dan sedang di kawasan Khusus Kraton.
SYARAT DAN TATA CARA PENGAJUAN IJIN GANGGUAN (HO) :
Untuk mengajukan izin gangguan, setiap pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Camat setempat dengan menggunakan formulir yang disediakan dengan dilampiri :
a. Fotokopi KTP Pemohon;
b. Fotokopi Izin Membangun Bangun-Bangunan (IMBB) bagi Usaha/Perusahaan yang menggunakan gedung /bangunan yang baru;
c. Gambar denah tempat usaha bagi Usaha/Perusahaan yang menggunakan gedung/bangunan yang lama;
d. Fotokopi akte pendirian, bagi perusahaan yang berbadan hukum (PT, CV, Fa, UD; Koperasi, Yayasan dll );
e. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat, jika tempat usaha bukan miliknya sendiri;
f. Surat pernyataan sanggup menjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan lingkungan tempat usaha.
g. Gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas;
h. Persetujuan dari tetangga sekitarnya terhadap usaha yang akan dilaksanakan dengan diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan Lurah setempat;
BIAYA RETRIBUSI YANG HARUS DIBAYAR :
1. Dasar pengenaan retribusi Izin Gangguan (HO) adalah tingkat penggunaan jasa yang didasarkan pada faktor-faktor Lingkungan (kawasan), Lokasi (fungsi jalan) dan Besar Kecilnya Gangguan.
2. Tingkat penggunaan jasa dihitung dengan cara menjumlahkan hasil perkalian antara bobot dengan skor masing-masing faktor dikalikan dengan Luas Ruang Tempat Usaha.
3. Bobot dan skor masing-masing faktor adalah sebagai berikut :
a. Indeks Lingkungan
Bobot 30%
Skor kawasan khusus 1,2
Skor kawasan pemukiman 1,0
b. Indeks Lokasi
Bobot 20%
Skor jalan lingkungan 1,2
c. Indeks Gangguan
Bobot 50%
Skor gangguan sedang/menengah 1,0
Skor gangguan kecil 0,8
4. Luas Ruang Tempat Usaha adalah jumlah luas keseluruhan tempat usaha yang dinyatakan dalam ukuran m2 (meter persegi).
5. Penentuan lingkungan (kawasan), lokasi (fungsi jalan) dan besar kecilnya gangguan sebagaimana diatur dalam Lampiran VI dan Lampiran V Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2003.
6. a. Untuk tempat Usaha dengan luas sampai dengan 100 M2 (seratus meter persegi) sebesar Rp. 2.000,-/M2 (dua ribu rupiah per meter persegi) sebesar Rp. 2.000,-/M2 (dua ribu rupiah per meter persegi)
6. b. Untuk tempat Usaha dengan luas lebih dari 100 M2 (seratus meter persegi) dikenakan tarif sebagaimana tersebut pada huruf a dengan ditambah untuk luasan selanjutnya yang diperhitungkan secara bertingkat dengan tarif sebagai berikut :
0 - 100 M2 x Rp. 2.000,-
101 - 500 M2 x Rp. 1.500,-
501 - 1000 M2 x Rp. 1.000,-
Diatas 1000 M2 x Rp. 500,-
7. Adapun contoh perhitungan sebagai berikut :
a. Indeks Lingkungan (I Li) x 30%) + (Indeks Lokasi (I Lo) x 20%) + (Indeks Gangguan (IG) x 50%) = .....................
b. Perhitungan :
v ......................x Rp. 2.000,- = Rp. ...........
v ......................x Rp. 1.500,- = Rp. ...........
v ......................x Rp. 1.000,- = Rp. ...........
v ......................x Rp. 500,- = Rp. ...........
Jumlah = Rp. ...........
c. Jumlah Retribusi = .............. x .................. = Rp. ..............