Pembuatan/Perpanjangan KTP
PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
SYARAT DAN TATA CARA PENGAJUAN PEMBUATAN/PERPANJANGAN KTP :
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP), setiap pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Camat dengan menggunakan formulir permohonan yang disediakan dilampiri persyaratan:
- Surat Pengantar RT / RW setempat untuk :
- Penggantian KTP karena KTP hilang ;
- Pembuatan KTP karena Mutasi Penduduk ;
- Pembuatan KTP karena Mutasi Biodata ;
- Perpanjangan KTP karena habis masa berlakunya ;
- Penggantian KTP karena rusak ;
- Pembuatan KTP yang untuk pertama kalinya / telah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan telah memiliki NIK
- Kartu Keluarga;
- KTP yang telah habis masa berlakunya bagi permohonan pembaharuan / perpanjangan KTP;
- KTP yang telah rusak, bagi permohonan penggantian KTP karena rusak;
- Surat Tanda Bukti Kehilangan dari Kepolisian, bagi permohonan penggantian KTP karena hilang Surat permohonan, bagi penduduk yang permohonan perpanjangan masa berlaku KTP-nya terlambat;
- Kriteria permohonaan terlambat, sebagai berikut :
- Permohonaan KTP untuk yang pertama kali, disebut terlambat apabila pada saat pengajuan KTP di Kelurahan telah melampaui 14 (empatbelas) hari kerja sejak yang bersangkutan mencapai usia genap 17 (tujuhbelas) tahun ;
- Bagi yang berstatus kawin tetapi usianya belum mencapai 17 tahun, disebut terlambat apabila pada saat mengajukan permohonaan KTP telah melampaui 14 (empatbelas) hari kerja sejak yang bersangkutan melaksanakan perkawinan ;
- Bagi pembaharuan / perpanjangan masa berlaku KTP, disebut terlambat apabila pada saat pengajuan KTP di Kelurahan telah melampaui 14 (empatbelas) hari kerja sejak KTP-nya habis masa berlakunya.
- Permohonaan KTP untuk yang pertama kali, disebut terlambat apabila pada saat pengajuan KTP di Kelurahan telah melampaui 14 (empatbelas) hari kerja sejak yang bersangkutan mencapai usia genap 17 (tujuhbelas) tahun ;
- Bagi yang bisa datang sendiri di Foto di Kecamatan secara digital;
- Bagi yang tidak bisa datang sendiri membawa pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
BIAYA
Pengajuan KTP dikenakan biaya retribusi sebagai berikut :
- Formulir Permohonan KTP (FS-03) Rp. 500,-/set
- Blanko KTP (OS-03) bagi :
- KTP WNI tidak terlambat …… Rp. 2.500,-/buah
- KTP WNI terlambat …………..Rp. 4.000,-/buah
- KTP WNA tidak terlambat ……Rp. 10.000,-/buah
- KTP WNA terlambat ………...Rp. 15.000,-/buah
- KTP WNI tidak terlambat …… Rp. 2.500,-/buah