Pelaksanaan Kegiatan Hajatan, Keramaian, dan Aktifitas Sosial Masyarakat pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta
Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran nomor 443/15724/SE/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Hajatan, Keramaian, dan Aktifitas Sosial Masyarakat pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta. Adapun pelaksanaan kegiatan hajatan, keramaian, dan aktifitas sosial masyarakat pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
- Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan kegiatan hajatan, keramaian, aktifitas sosial masyarakat wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan yang bertempat di kantor kecamatan setempat dilampiri rencana kegiatan dengan berpedoman pada protokol kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Setelah mendapat pemberitahuan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan melakukan pengecekan tempat pelaksanaan kegiatan hajatan, keramaian, dan aktifitas sosial masyarakat.
- Dalam melakukan pengecekan tempat pelaksanaan kegiatan hajatan, keramaian, dan aktifitas sosial masyarakat, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan dapat melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, baik sebelum maupun pada saat kegiatan dilaksanakan.
- Setelah melakukan pengecekan tempat pelaksanaan kegiatan hajatan, keramaian, dan aktifitas sosial masyarakat, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan mengeluarkan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan dimaksud dengan mempertimbangkan rencana penerapan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan
- Pada saat kegiatan berlangsung, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan melakukan pemantauan dan pengawasan atas penerapan protokol kesehatan
- Satgas COVID-19 Kecamatan dapat membubarkan kegiatan hajatan, keramaian, dan aktifitas sosial masyarakat yang tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu atau tidak menerpakan protokol kesehatan
Surat Edaran nomor 443/15723/SE/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Hajatan, Keramaian, dan Aktifitas Sosial Masyarakat pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta dapat diunduh melalui tautan berikut