Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
SYARAT DAN TATA CARA PENGAJUAN KARTU KELUARGA (KK)
Untuk memperoleh Kartu Keluarga (KK) , setiap pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Camat dengan menggunakan formulir permohonan yang disediakan dilampiri persyaratan:
- Kartu Keluarga untuk pertama kalinya dengan persyaratan sbb. :
- Surat Pengantar RT/RW setempat;
- Kutipan Akta Perkawinan / Surat Nikah bagi yang berstatus kawin;
- Kutipan Akta Kelahiran bagi Kepala Keluarga dan atau Anggota Keluarga;
- Kutipan Akta Pengangkatan / Pengesahan Anak bagi yang mempunyai anak angkat / anak yang disahkan;
- Surat Bukti kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) bagi WNI keturunan;
- Surat Ketetapan Ganti Nama, bagi penduduk WNI yang telah Ganti Nama;
- Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), bagi penduduk Warga Negara Asing (WNA);
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi penduduk WNA;
- Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan (SKPSK), bagi penduduk WNA yang telah menjadi penduduk WNI atau sebaliknya.
- Surat Pengantar RT/RW setempat;
- Untuk perubahan Kartu Keluarga karena terjadi Mutasi Penduduk dan atau Mutasi Biodata;
- Surat Pengantar RT / RW setempat;
- Kartu Keluarga yang akan diubah;
- Berkas persyaratan lainnya yang diperlukan untuk perubahan Kartu Keluarga, sesuai dengan kasus.
- Surat Pengantar RT / RW setempat;
BIAYA
- Blangko Kartu Keluarga (OS-01) Rp. 1.000,-/set
- Formulir Permohonan KK (FS-01) Rp. 500,-/set
- Formulir Isian Biodata Penduduk (FS-02) Rp. 500,-/set
- Surat Keterangan Biodata Penduduk (OS-02) bagi yang diwajibkan Rp. 1.000,-/set
- Blangko OS (media cetak SKBP) Rp. 500,-/set