SEMUA WARGA KOTA TERLAYANI JAMINAN KESEHATANNYA
Fungsi utama KMS adalah sebagai identitas bahwa keluarga dan anggota yang tertulis didlmnya terkategorikan miskin di wilayah Kota Yogyakarta. KMS disamping untuk layanan jaminan kesehatan juga untuk layanan jaminan pendidikan. Namun tidak semua penduduk miskin yang berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta masuk dalam data keluarga miskin. Pemegang KMS hanya dibatasi bagi keluarga miskin yang ber-KTP Kota Yogyakarta dan berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta. Sedangkan penduduk miskin migran yang masih ber-KTP wilayah asal, tidak masuk dalam data keluarga miskin yang diberi KMS.
Bahkan dari hasil pendataan kelurga miskin jumlah keluarga miskin ini jauh diatas angka (RT) Rumah Tangga miskin versi BPS, meskipun sudah dibatasi kepada keluarga miskin berdomisili dan secara administratif ber-KTP wilayah Kota Yogyakarta. Jumlah penduduk miskin Kota Yogyakarta jauh diatas kuota penduduk miskin yang dirasiokan akan dibackup program Askeskin oleh pemerintah pusat.
Dikatakan Kasi Peningkatan Potensi Sumberdaya Kesejahteraan Sosial Tri Hastono, “Kuota Askeskin bagi penduduk Kota Yogyakarta hanya diplafon sebanyak 68.456 jiwa, padahal jumlah penduduk miskin sebanyak 89.818 jiwa. Selisih jumlah penduduk yang tidak tercatat sebagai peserta Askeskin sebanyak 21.362 jiwa akan dibackup oleh bapel Jamkesos Prop. DIY dan Jamkesda. Sedangkan kuota Jamkesda dari dana APBD Kota Yogyakarta diberikan untuk melayani 46.000 jiwa. Sehingga bisa dipastikan semua penduduk miskin Kota Yogyakarta tidak mungkin tidak tercover dari aspek biaya. Ada surplus layanan dari Askeskin, Jamkesos, dan Jamkesda.”
Semua penduduk miskin Kota Yogyakarta akan dibagi untuk mendapatkan layanan jaminan kesehatan tersebut, sebagian mendapatkan layanan dari Askeskin, sebagian dari Jamkesos dan lainnya dari Jamkesda.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga mempunyai kebijakan khusus bagi Masyarakat yang rentan miskin. Yaitu mereka yang tidak terdata dalam kelurga miskin dan tidak memili KMS, namun ketika memerlukan perawatan di Rumah Sakit biayanya diluar kemampuan ybs. Bagaimana pemecahannya? Prinsipnya untuk bantuan pembiayaan pemkot tidak akan mematikan kemampuan sosial ekonomi seseorang. Tapi menghargai bahwa mereka mampu meskipun untuk menutup seluruhnya tidak bisa.
KMS sebagai bukti identitas bagi masyarakat miskin pemakaian awal dimulai tahun 2007 ini, untuk pemakaian tahun 2008 yang berlaku apabila dibaliknya dibuhbuhi cap kelurahan setempat. Data yg dipakai dalam KMS adalah data dinamik, data sekarang belum tentu 5 tahun lagi akan digunakan. Setiap tahun akan selalu ditinjau kembali. Sehingga sangat mungkin pemegang KMS tahun 2007 pada tahun 2008 tidak lagi berhak. Sangat sulit kalo akan mengambil bentuk fisik kartunya, tapi akan kerjasama dengan fungsi pelayanan pendidikan dan kesehatan untuk menerima dan mengembalikan kartunya ke pemkot.
Sementara Kabid Pelayanan Kesehatan Vita Yulia mengatakan, Pelayanan kesehatan kepada maskin di Kota Yogyakarta menggunakan KMS bukan SKTM (sudah tidak berlaku lagi). “Begitu masuk tunjukkan KMS. Maskin dengan identitas KMS pasti diberi pelayanan di Rumah Sakit. Penjaminan akan dilakukan oleh PT Askes, Jamkesos atau Jamkesda,” ujarnya.
Saat ini KMS Kota Jogja sudah diakui PT Askes untuk pelayanan kesehatan di seluruh DIY. Tapi untuk penggunaan di luar DIY harus disertai Surat Keterangan Miskin. (isma)