BAHAS RAPERDA PPNS DPRD PROP BANGKA BELITUNG KUNJUNGI JOGJA
Dalam rangka pembahasan intensif Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) di Propinsi Bangka Belitung, sejumlah anggota Panitia Khusus
(pansus) Raperda PPNS DPRD Propinsi Bangka Belitung mengadakan kunjungan
studi banding di Kota Yogyakarta.
Kunjungan kerja dan studi banding anggota pansus Raperda PPNS DPRD
Propinsi Bangka Belitung ini diterima oleh Kadinas Ketertiban Kota
Yogyakarta Priyono Raharjo, SH, CN berlangsung di Ruang Rapat Dinas
Ketertiban Kota Yogyakarta, Senin (12/11)
Dalam sambutannya, ketua rombongan H Rustam Effendi, BSc mengatakan,
kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat dan mempelajari pelaksanaan
penegakan perda yang dilakukan oleh PPNS Kota Yogyakarta termasuk pula
peraturan-peraturan perundang-undangannya sebagai acuan pembahasan Raperda
PPNS di Propinsi Bangka Belitung.
“kami ingin melihat bagaimana pelaksanaan PPNS di Kota Yogyakarta untuk
acuan pembahasan Raperda PPNS di Propinsi Bangka Belitung, semoga nantinya
pelaksanaan PPNS di Bangka belitung bisa sebaik di Kota Yogyakarta.” Kata
Rustam Effendi.
Dijelaskan pula oleh Rustam Effendi, pembahasan raperda ini untuk
memperlancar tugas para PPNS di Bangka Belitung dalam upaya penegakan
Perda di Bangka Belitung.
Sementara itu Kadinas Ketertiban Kota Priyono Raharjo, SH CN menjelaskan,
sebelum pelaksanaan Perda Nomor 29 Tahun 2000 tentang Sotaker Dinas
Ketertiban, PPNS tersebar di 11 instansi pengawal Perda namun dimasukkan
dalam Sub Dinas Penegakan Peraturan Perundang-undangan Dinas Ketertiban.
PPNS ini berwenang menegakkan Perda yang memiliki sanksi pidana, dalam
bentuk tindakan represif pro yustisia, memanggil tersangka, membuat berita
acara pemeriksaan, dan menyidangkan tersangka ke sidang pengadilan.
Sedangkan untuk penegakan non yustisia dilakukan oleh Pol PP.