WAJIB PAJAK HOTEL DAN RESTORAN TERIMA UANG PEMBINAAN
Sebanyak 493 Wajib Pajak Hotel dan Pajak Restoran se Kota Yogyakarta memperoleh uang pembinaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Pemberian uang pembinaan diberikan secara simbolis diberikan oleh Wakil Walikota Yogyakarta H Haryadi Suyuti kepada tiga pimpinan hotel terkenal di Yogyakarta bertempat di Pendopo Rumah Dinas Walikota, Selasa (4/12).
Tiga pimpinan hotel yang secara simbolis menerima uang pembinaan yaitu, Hotel Novotel, Hotel Melia Purosani dan Hotel Inna Garuda, yang dianggap cukup tertib dan memberikan kontribusi kepada Pemkot Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Yogyakarta H Haryadi Suyuti mengatakan, Pemkot sangat berterima kasih kepada wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan wajib pajak sebagai obyek pajak hotel dan restoran karena Pajak Hotel dan Restoran ini merupakan kontribusi penting bagi Kota Yogyakarta dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ditambahkan oleh Wawali, pajak bukan termasuk iuran tapi pajak merupakan ketentuan yang telah diatur dalam perundangan dan merupakan kewajiban sebagai akibat dari aktivitas usaha baik itu hotel atau restoran.
”Semoga pemahaman ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengembangkan dan membangun Kota Yogyakarta.” tambah Wawali.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta, Heru Priya Warjaka, SE mengatakan, pemberian bantuan dana pembinaan ini diharapkan dapat memberikan contoh yang positif dan bermanfaat bagi wajib pajak khususnya wajib pajak hotel dan restoran.
Ditambahkan, pada tahun 2007 ini Pemkot Yogyakarta memberikan uang pembinaan kepada 493 Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran senilai Rp 279.025.000,-
Hotel yang menerima uang pembinaan sebanyak 200 Wajib Pajak dengan uang pembinana sejumlah Rp 186.650.000, Wajib pajak restoran sejumlah 141 Wajib Pajak senilai Rp 80.475.000,- dan Wajib Pajak Restoran khusus kaki lima sejumlah 152 Wajib pajak senilai Rp 8.125.000,- Pembinaan ini merupakan amanat dari Perda Pajak Hotel dan Restoran dimana salah satu sharing yang telah dipartisipasikan kepada pemkot dikembalikan kepada Wajib pajak untuk lebih memberikan dukungan dan penguatan kesejahteraan bagi pengelola hotel dan restoran itu sendiri.
Wajib pajak Hotel dan Restoran yang mendapat uang pembinaan adalah yang memenuhi kriteria meliputi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan, tertib menyampaikan dan mengisi SPTPD, tertib menyetorkan pajak setiap bulannya.(hg)