SUDAHKAH ANAK ANDA MEMILIKI AKTA KELAHIRAN

Sudahkah anak anda sebagai penduduk Kota Yogyakarta memiliki Akta Kelahiran ? Pertanyaan ini adalah  tema seminar yang membahas pentingnya seorang anak memiliki akte kelahiran terutama anak penduduk kota Yogayakarta, yang diselenggarakan oleh Badan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta, Rabu ( 05/12).

 

Seminar sehari di hotel Brongto, Mantrijeron ini dibuka Asisten Sekda Tatapraja, Muh. Arifin, SH dan diikuti 100 peserta terdiri dari PKK Kelurahan, LSM yang menangani anak, guru bimbingan dan konseling sekolah, dan pemerhati anak. Seminar menghadirkan dua orang pembicara yakni Prof. Dr. Endang Sumiarni, seorang akademisi dari Universitas Atmajaya Yogyakarta  dan Kepala Bidang Capil Prabowo Agung Samudro, SH.

 

Prof. Dr. Endang Sumiarni, mengatakan kepemilikan  Akte Kelahiran bagi seorang anak memiliki arti yang sangat penting. Karena akte kelahiran merupakan hak atau surat tanda bukti yang berisi pernyataan dan keterangan tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku dan disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi.

 

Lebih lanjut dikatakan bahwa akte kelahiran memiliki fungsi sebagai identitas asal usul seorang anak. Akta Kelahiran dapat digunakan unutk mengetahui batas usia anak, persyaratan sebagai murid, persyaratan mencari pekerjaan, data untuk sensus nasional, pengalokasian APBN atau APBD, perencanaan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan rekreasional yang dimaksudkan unutuk menjamin perkembangan anak secara optimal. Selain itu, dapat dipergunakan untuk menyelamatkan anak dari kekerasan seksual, fisik, ekonomi dan fisik serta penyelamatan anak dari kejahatan antar negara.

 

Prof. Endang, menambahkan untuk proses kepengurusan  akte kelahiran seringkali  para pengurus dibenturkan dengan dengan beberapa kendala seperti persyaratan yang terlalu ketat menyangkut akte perkawinan orangtua, KTP orangtua, Kartu C1, dan surat keterangan lahir.

 

”Masalah  lain yang juga menjadi kendala adalah masalah biaya dan kesulitan mengakses ke kantor Pencatatan Sipil yang hanya ada di ibukota kabupaten dan kota yang jauh letaknya. Ditambah sikap pemimipin pemerintahan dan pemahamana yang kurang dari sebagaian masyarakat,” tambah Prof. Endang.

 

Menanggapi masalah biaya,Kepala Bidang Cacatan Sipil, Badan  Prabowo Agung Samudro, SH,  mengatakan  untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Pemerintah Kota Yogyakarta  melalui Badan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta tidak memungut biaya kepada  masyarakat yang  melakukan pelaporan dan pecacatatan kelahiran tepat waktu.

 

“Bagi mereka yang tepat waktu dalam pelaporan dan pencatatan kelahiran pemkot tidak akan memungut biaya sepeserpun. Hal ini sesuai dengan amanat perda No. 2 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dan Perda No. 3 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Cacatan Sipil” tegas Agung.

 

Agung menambahkan, dalam rangka melindungi hak-hak anak baik untuk individu maupun negara, di tahun 2007, Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan program dispensasi pencatatan kelahiran anak tanpa biaya, bagi 1056 siswa Taman kanak – kanak (TK) hingga Sekolah Lanjutan Menengah Atas (SLTA) se-kota Yogyakarta. Segala pembiayaan kegiatan ini dibebankan  kepada APBD Kota Yogyakarta, tahun 2007.

 
Kegiatan dispensasi pencatatan kelahiran  ini  dilakukan Badan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK dan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.