PERDA KEPENDUDUKAN TERBARU
Bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Pemerintah Kota Yogyakarta telah memberlakukan peraturan daerah baru bidang kependudukan menyesuaikan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut diatas.
Dengan telah diundangkannya Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan pada tanggal 24 Oktober 2007 yang merupakan pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2001, kemudian juga telah diundangkannya Perda Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil pada tanggal 5 Desember 2007 yang merupakan pengganti Perda Nomor 3 Tahun 2001, maka semua pelayanan administrasi kependudukan di Pemerintah Kota Yogyakarta dilaksanakan berdasarkan kedua Perda terbaru tersebut.
Untuk download Perda Nomor 7 Tahun 2007 dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 silahkan akses di alamat : http://www.hukum.jogja.go.id