ANGGOTA BPSK KOTA YOGYAKARTA DILANTIK
Walikota Yogyakarta, H Herry Zudianto melantik dan mengambil sumpah Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta periode 2007-2012. Pelantikan Anggota BPSK Kota Yogyakarta berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 20/M/DAG/KEP/1/2008 ini berlangsung di Ruang Utama Bawah Balaikota, Sabtu (1/3).
Anggota BPSK ini terdiri berasal tiga unsur yakni dari Unsur Pemerintah, Unsur Pelaku Usaha dan Unsur Konsumen. Dari unsur pemerintah yang duduk sebagai anggota yakni Asisten Pembangunan Muh. Sarjono, SH, Kadinas Perindagkop Ir Aman Yuriadijaya dan Ka Bagian Hukum Basuki Harisaksono, SH. Sementara itu dari Unsur pelaku usaha, terdiri dari Ir Andreas Budi Susetyo, SE, Tri Kirana Muslidatun, S.Psi, dan Tachuri SH, sedangkan dari Unsur Konsumen terdiri dari Sudi Subarkan, SH, MH, Anton Sudibyo, S.Sos, SH, dan Yacob Rihwanto, SH.
Dalam sambutannya, Walikota Yogyakarta H. Herry Zudianto mengatakan, dalam menjalankan tugasnya nanti, BPSK haruslah bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai badan yang mampu mengantisipasi kompleksitasnya hubungan konsumen dengan produsen barang dan jasa sehingga tidak timbul permasalahan setelah transaksi.
”Tugas BPSK adalah membawa mandat dari masyarakat, diharapakan bisa mengantisipasi timbulnya permasalah antara produsen barang dan jasa dengan konsumen” Kata Walikota Diharapkan pula bahwa BPSK bisa memberikan pemahanan bagaimana hak-hak konsumen dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha bagaimana tanggung jawab perusahan terhadap konsumen.
” Konsumen perlu mengetahui hak-haknya dan tanggung jawab perusahaan kepada konsumen juga merupakan perwujudan Good Governance, yakni perwujudan tata kelola yang baik dalam dunia usaha.” tambah Herry Zudianto.
Dalam tugasnya nanti, BPSK akan bertugas melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui konsiliasi mediasi atau arbitrase atau memberikan konsultasi perlindungan konsumen; melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini; menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen; memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap undang-undang ini; meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK; mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan; memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen; memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang.