PEMKOT JOGJA TANDA TANGANI MOU LPSE DENGAN BAPPENAS
Pemerintah Kota Yogyakarta , Kamis (06/03), melakukan penandatangan nota
kesepahaamana bersama dengan Kementerian Negara Perencanaan Pembanguanan
Nasional / Badan Perencana Pembangunan Nasional untuk menerapkan system
E-Procurement dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan
daerah. Penandatangan dilakukan oleh kepala Pusat Pengembangan Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Agus Rahardjo mewakili Kementerian
Negara Perencanaan Pembanguanan Nasional / Badan Perencana Pembangunan
Nasional sebagai pihak pertama, dan Wakil Walikota Yogyakarta, H. Haryadi
Suyuti, mewakili pemerintah Kota Yogyakarta sebagai pihak kedua.
Dengan adanya MOU ini kedua belah pihak bersepakat untuk bekerjasama
dalam mewujudkan Tata kelola pemerintahan yang baik di jajaran pemerintah
Kota Yogyakarta.
Wakil Walikota Yogyakarta dalam sambutannya mengatakan sejauh ini
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Yogyakarta
telah diupayakan dengan sebaik mungkin sesuai dengan Keppres 80/2003 dan
Perpres 8/2006 tentang pengadaan barang dan jasa publik. Selain itu,
Pemkot telah melakukan pengumuman tentang pengadaan barang dan jasa secara
terbuka dan transparan melalui media massa, papan pengumuman resmi dan
website jogja.go.id sebagai bentuk prelaksdanaan e-government pada proses
pengadaan barang.
Dikatakan, dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi, pemerintah kota
Yogyakarta telah menyiapkan dan menyusun sistem pengadaan barang dan jasa
secara elektronik dengan pengembangan Sistem Aplikasi Layanan Pengadaan
secara Elektronik (LPSE) yang bekerjasama dengan Kementerian Negara
Perencanaan Pembanguanan Nasional / Badan Perencana Pembangunan Nasional.
Wakil Walikota menambahkan dengan penandatangan ini menunjukkan komitmen
pemkot Yogyakarta untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Wakil Walikota berharap system ini akan meningkatakan efisiensi,
efektifitas dan transparansi, persaingan sehat antar pelaku usaha dan
akuntabilitas sehingga optimalisasi dan efisien belanja Negara dapat
tercapai serta mampu mencegah KKN.
Wakil Walikota juga berharap dengan mencegah praktek KKN akan meningkatkan
kepercayaan public pada pemerintah daerah sebagai pengemban amanah
pelayanan masyarakat.
Wakil Walikota mengatakan pemerintah kota Yogyakarta siap menjadi pionir
pertama di anatar pemerintah daerah tingkat dua di Indonesia dalam
penerepan LPSE Nasional.
Sementara itu, Agus Rahardja mengatakan penerapan LPSE baru dilakukan di
lima Pemda Propinsi yakni propinsi Gorontalo, Jawa Timur, Sumatera Barat,
Kalimantan Tengah, dan Jawa Barat.
Penerapan sistem aplikasi LPSE memiliki beberapa keuntungan yakni
memebrikan kesempatan yang luas kepada siapa saja untuk ikut bersaing
dalam pelelangan, pelelangan yang dilakukan secara terbuka, transparan
akan menghasilkan , dapat merekatkan Neagara Kesatuan Republik Indonesia
dan hubungan antar daerah kerkoneksi secara langsung dan tidak mengganggu
otoritas karena kewenangan terdapat di masing-masing daerah. Sedangkan
kelemahan LPSE adalah saipa yang memeriksa pengusaha yang ikut lelang,
kalau ada kesuliatan bertanya kemana dan kemampuan pengusaha yang menyewa
internet.
Berdasarkan Nota Kesepahaman Bersama ini pihak kedua atau Pemkot
Yogyakarta akan menunjuk suatu Badan Pelaksana yang bertanggung jawab
mengelola LPSE Kota Yogyakarta. Pemkot juga akan menyediakan perngkat
keras penunjang operasionalisasi, dan akses internet yang sesuai dengan
kondisi lapangan. Selain itu, Pemkot akan menyediakan lokasi lokasi dan
ruang yang memadahi termasuk ruang pelatihan, ruang bidding, helpdesk, dan
ruang tunggu serta Sumber Daya Manusia.
Pemkot Yogyakarta juga akan menunjuk tiga SKPD dan sekurang-kurangnya
sembilan paket pekerjaan untuk mengawali penggunaan sistem aplikaqsi LPSE
Nasional ini sampai dengan kuartal kedua tahun anggran 2008, dimana
volume penggunaan LPSE akan secara terus menerus ditingkatkan sehingga
seluruh SKPD dan unit kerja menggunakan fasilitas, dan mayoritas paket
pekerjaan diproses melalui LPSE Kota Yogyakarta.@mix