Dinkes Kota Yogyakarta Gencarkan Sosialisasi KTR Malioboro
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta kembali menyosialisasikan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada hari Selasa (23/3) dan Rabu (24/3). Sosialisasi pada hari Selasa diperuntukkan pada komunitas-komunitas di kawasan Malioboro, sedangkan hari Rabu dikhususkan ke para wartawan baik dari media lokal maupun nasional.
Kegiatan tersebut merupakan penggencaran sosialisasi setelah dilakukannya pendeklarasian Malioboro sebagai KTR pada 12 November 2020 lalu. Deklarasi pada saat itu dihelat bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional di tanggal yang sama. Pendeklarasian juga didukung dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.
Meskipun Malioboro ditetapkan sebagai KTR, tapi bukan berarti warga atau pengunjung dilarang merokok sama sekali. Larangan diberlakukan pada area-area terbuka yang menjadi wilayah lalu-lalang orang-orang. Warga atau pengunjung yang ingin merokok dipersilahkan, tetapi dibatasi pada area-area yang telah ditetapkan.
“Penetapan ini bertujuan untuk mendukung kenyamanan pengunjung Malioboro. Pengunjung Malioboro kan bermacam-macam mulai dari lansia, anak-anak, perempuan, ibu hamil, dan lain sebagainya. Jadi jangan sampai terganggu,” ujar Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, dalam sambutannya ketika membuka acara sosialisasi.
Lebih lanjut Heroe menjelaskan, “Puntung rokok juga bisa jadi perantara penyebaran virus. Apalagi kalau punting tersebut dibuang sembarangan. Jadi kita juga menjalankan protokol Kesehatan 5M ditambah 1 TM yaitu ‘Tidak Merokok’.“
Emma Rahmi Aryani selaku Kepala Dinkes Kota Yogyakarta menambahkan, “Penetapan ini demi kenyamanan pengunjung Malioboro. Harapannya Malioboro jadi kawasan yang nyaman apalagi dengan hilangnya rokok yang mengandung zat-zat berbahaya untuk Kesehatan. Untuk menyukseskannya, kita membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak mulai teman-teman komunitas dan rekan-rekan wartawan.” (Fjr)