KOMPUTERISASI PAJAK HOTEL DAN RESTORAN SEMUA HOTEL DAN RESTORAN DIHARAPKAN ONLINE

Pajak Hotel dan Restoran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang diandalkan oleh Pemerintah Kota Yogyaakarta, oleh karena itu sistem
percepatan pelayanannya telah dilaksanakan dengan sistem komputerisasi
atau online. Namun dari semua hotel di Kota Yogyakarta, baru 33 yang telah
melaksanakan sistem online, diharapkan semua hotel dan restoran di Kota
Yogyakarta menerapkan sistem online dalam pelaporan pajaknya.
Demikian hal ini disampaikan oleh Wakil Walikota Yogyakarta H Haryadi
Suyuti dalam Sosialisasi Online System Kepada Wajib Pajak Hotel dan Pajak
Restoran di Ruang Kalasan Hotel Garuda, Selasa (25/3)
“Diharapkan semua hotel dan restoran di Kota Yogyakarta nantinya bisa
menerapkan sistem online dalam pengelolaan Pajak Hotel dan Pajak
Restorannya” Kata Haryadi Suyuti.
Ditambahkan, penerapan sistem online Pajak Hotel dan Restoran ini
dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak-pajak daerah dan menjadi
sarana pengawasan dalam mengeliminir penyimpangan dan kebocoran.
Kepada para wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran, Wawali juga
menjelaskan bahwa dalam sistem online ini yang terhubung dengan Kantor
Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kota Yogyakarta hanya pada aspek penjualan
saja.
“Wajib Pajak jangan kawatir dengan sistem online ini, tidak semua aspek
perusahaan akan diketahui, hanya pada sisi penjualan atau salesnya saja”
tegas Wawali.
Sementara itu, Kepala KPPD Kota Yogyakarta Heru Pria Warjaka SE
menjelaskan, dalam sosialisasi ini sejumlah 60 Wajib Pajak Hotel dan Wajib
Pajak Restoran diundang dalam sosialisasi sistem perpajakan online ini.
Dijelaskan pula tujuan jangka panjang penerapan sistem online Pajak Hotel
dan Restoran ini untuk mempermudah pelayanan Wajib Pajak dan tujuan jangka
pendek untuk mempermudah Pemkot dalam hal ini KPPD Kota Yogyakarta untuk
memprediksi besarnya penerimaan pajak hotel dan restoran.
Dalam penerapan sistem online ini semua perangkat akan disediakan oleh
KPPD meliputi perangkat keras computer, line telepon, serta program dasar,
perawatan perangkat keras dan lunak dan akan diadakan training operator.
Ditambahkan sampai dengan Februari 2008, realiasi penerimaan pajak hotel
baru mencapai Rp 4,43 M dari target Rp 26, 25 M atau mencapai 16%,
sedangkan realisasi penerimaan pajak restoran baru mencapai Rp 1,61 M dari
target Rp 15 M atau baru terealisasi 10%.