BAHAS RAPERDA PEKAT, DPRD PASAMAN BARAT STUDI BANDING KE JOGJA
Sebagai daerah baru hasil dari pemekaran, Kabupaten Pasaman Barat
Propinsi Sumatra Barat terus melakukan penataan dan penertiban termasuk
penertiban masalah penyakit masyarakat (pekat) berkaitan dengan hal
tersebut, sejumla anggota DPRD Kabutapen Pasaman Barat yang tergabung
dalam Pansus I Raperda Pekat mengadakan Kunjungan kerja dan studi banding
di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Rombongan kunjungan kerja DPRD Pasaman Barat yang dipimpin oleh Drs Ahmad
Namlis, MM ini, diterima oleh Kadinas Kesejahteraan Masyarakat Kota
Yogyakarta, Sunu Saptomo SH di Ruang Utama Bawah Balaikota, Rabu (26/3)
Dalam sambutanya, Drs Ahmad Namlis mengatakan, kunjungan kerja ke Pemkot
Yogyakarta ini dimaksudkan untuk mencari masukan tentang pelaksanaan
penanggulangan penyakit masyarakat di Kota Yogyakarta sebagai bahan acuan
penyusunan Perda penanggulangan pekat di Pasaman Barat.
Ditambahkan, kondisi masyarakat Pasaman Barat yang multi etnis sangat
rentan dengan terjadinya pelanggaran pelanggaran khususnya berkembangnya
penyakit masyarakat, sehingga sangat mendesak untuk dibuatkan peraturan
daerah untuk menangulangi dan mencegah berkembangnya pekat tersebut.
Dalam perda yang akan dibahas oleh DPRD Pasaman Barat ini menyangkut
penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras, narkotika dan
psikotropika, pornografi dan pornoaksi serta penyakit perzinahan.
Dalam studi banding ke Yogyakarta ini Pansus DPRD Pasaman Barat ingin
mengetahui bagaimana pelaksanaan dan penerapan penanggulangan pekat di
Yogyakarta termasuk bagaimana operasi pembinaannya, bagaimana penanganan
pidana dan sanksinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Yogyakarta Sunu
Saptomo, SH menjelaskan, sebagai satu Kota Pendidikan, Pemerintah Kota
Yogyakarta memang menaruh perhatian tinggi terhadap masalah penanggulangan
bahaya penyakit masyarakat, berbagai upaya telah dilakukan antara lain,
membentuk Napsa Crisis Centre (NCC) untuk memberikan penyuluhan dan
pembinaan bahaya narkoba bagi anak-anak muda, selain itu juga membentuk
Badan Narkotikota (BNK) bersama aparat kepolisian mencegah dan
menanggulangi bahaya narkoba.
Ditambahkan oleh Sunu Saptomo, dalam penanggulangan berkembangnya penyakit
masyarakat, Pemkot menggunakan SK Walikota sebagai dasar hukumnya dengan
membentuk Tim Pekat.
Tim Pekat ini terdiri dari instansi terkait pemkot seperti Dinas
Ketertiban, Dinas Pariwisata, Kepolisian, Kejaksaan, tokoh agama dan tokoh
masyarakat serta melibatkan pula tokoh pemuda.
Sedangkan dalam bentuk peraturan, secara khusus memang belum mempunyai
perda tersendiri yang mengatur penanggulangan pekat, namun upaya-upaya
dalam mengurangi dan memberantas pekat tetap dilakukan yakni dengan
membatasi jumlah Tempat Hiburan Malam, serta memperketat perizinannya,
juga memperketat perizinan dan izin ganguan (HO) dalam penjualan minuman
keras. Selain itu juga menerpakan Perda Penyelenggaraan Pondokan sebagai
antisipasi terjadinya tindak asusila penghuni kos.