Untuk mewujudkan ketertiban, keselamatan dan kenyamanan warga masyarakat
berlalu lintas, Pemkot menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2007
tentang Alat Pengendali Dan Pengaman Pemakai Jalan. Perwal ini
disosialisasikan secara resmi di Ruang Utama Atas Balaikota, Kamis
(31/03). Sosialisasi yang dibuka oleh Asisten Tatapraja Muh Arifin,SH, ini
dihadiri oleh unsur pemuka masyarakat, kepolisian dan unsur pemerintah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Budiono, SH mengatakan,
Perwal yang ditandatangani Walikota Yogyakarta Herry Zudianto tanggal 15
Desember 2007 ini, juga mengatur tatacara pelaksanaan, perencanaan,
pemasangan, dan pemeliharaan alat pengendali dan pengaman pemakai jalan.
“Perwal tidak hanya mengatur tatacaranya saja tapi juga mengatur tentang
larangan dan sanksi. Selain itu, perwal ini sebagai jawaban adanya keluhan
masyarakat mengenai polisi tidur yang dibangun tanpa mengindahkan standar
pembuatan yang dirasa mengganggu perjalanan pengguna jalan,” terang Agus.
Jika masyarakat ingin membangun alat pengendali dan pengaman jalan di
jalan lingkungan pemukiman dapat mengajukan permohonan ijin ke Dinas
Perhubungan Kota Yogyakarta, beralamat di Jalan Magelang 41 telp 561787.
Untuk yang terlanjur membangun akan dikeluarkan ijin susulan apabila sudah
memenuhi standar” tandasnya.
Agus mengatakan, pemasangan alat pembatas kecepatan (polisi tidur) dapat
ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai
kelas jalan III C, dan pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan
konstruksi. Alat pembatas kecepatan berfungsi agar pengemudi mengurangi
kecepatan kendaraannya. Kelengkapan tambahannya antara lain berupa
peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan dengan
lebar, tinggi, dan kelandaian tertentu. Penempatan dilakukan pada posisi
melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas.
Lokasi penempatan berjarak minimal 25 meter dari persimpangan sedang
pengulangan penempatan berjarak minimal 100 meter. Penempatan alat
pembatas kecepatan dapat didahului pemberian tanda dan pemasangan
rambu-rambu serta harus diberi tanda garis serong berwarna putih.
Pemasangan rambu dan pemberian tanda sebagai peringatan kepada pengemudi
kendaraan bermotor adanya alat pembatas kecepatan di depannya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam perwal juga mengatur tentang portal yang
mempunyai fungsi membatasi tinggi dan lebar kendaraan beserta muatannya
yang memasuki ruas jalan tertentu. Portal atau sepasang tiang dapat
ditempatkan pada sisi kiri dan sisi kanan jalur lalu lintas. Ukuran portal
ditentukan dengan lebar bagian dalam sekurang-kurangnya 2,00 meter dan
tinggi bagian atas paling bawah sekurang-kurangnya 2,00 meter dan harus
dilengkapi pengunci yang dapat dibuka sewaktu-waktu. Sedangkan untuk tiang
ukurannya ditentukan dengan lebar bagian dalam sekurang-kurangnya 2,00
meter dan tinggi tiang sekurang-kurangnya 1,50 meter diatas permukaan
jalan.(ism)