ASAL MEMENUHI KUALIFIKASI, PENYANDANG CACAT MASIH PUNYA KESEMPATAN KERJA

Penyandang cacat atau kaum difabel masih mempunyai kesempatan untuk
mendapatkan pekerjaan asalkan tetap memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan
oleh perusahaan dan tidak dalam kategori cacat yang berat sehingga tidak
menggangu produktifitas perusahaan dan mampu bersaing. Demikian hal ini
disampaikan oleh Purwaningsih dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
dalam Workshop Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Cacat di Ruang Utama Bawah
Balaikota, Kamis (3/4)
“Pengusaha  tidak keberatan menerima penyandang cacat, seandainya
spesifikasi yang dibutuhkan memenuhi permintaan perusahaan, dan asalkan
masih cacat fisik sedikit masih bisa menerima tapi kalau sudah cacat
mental atau cacat fisik dan mental jelas kami tidak bisa menerima karena
pasti akan menganggu pekerjaan, dan tidak efektif. “ kata Purwaningsih.
Dijelaskan oleh Purwaningsih, yang termasuk cacat berat yakni cacat mental
dan cacat mental dan fisik, sedangkan cacat fisik masih bisa ditolerir
asalkan fisik yang mengalami cacat tidak berhubungan langsung dengan
pekerjaan.
Workshop ini diselenggarakan di Ruang bawah Balaikota Kamis (3/04), yang
diikuti oleh 35 peserta baik dari kalangan Pemerintah maupun swasta
diantaranya Ketua Komisi I dan II DPRD Kota Yogyakarta,Perwakilan
Perusahaan, Dinas Instansi terkait, Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan
Sosial (K3S) Kota Yogyakarta, dan Tim Pengarusutamaan Gender Kota
Yogyakarta. Workshop ini di buka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja
Drs. Widorisnomo, SH. MT mewakili Wakil Walikota Yogyakarta Drs. Haryadi
Suyuti. Dengan nara sumber Ketua DPRD Kota Yogyakarta dalam hal ini di
wakili oleh ibu Paula dari Komisi I DPRD Kota Yogyakarta, Ibu Dra. R
Purwaningsih Ketua APINDO Kota Yogyakarta, Bapak Widorisnomo SH MT (Kepala
Dinas Nakertrans Kota Yogyakarta.
Wakil Walikota Yogyakarta mengatakan, kaum difabel atau penyandang cacat
selama ini memang terlihat seperti golongan yang termarjinalkan di negeri
ini. Masyarakat memandang sebelah mata kepada komunitas ini, sehingga
untuk mendapatkan haknya, kelompok difabel sering menghadapi kendala.
Diantaranya minimnya fasilitas yang akomodatif terhadap keperluan difabel
maupun sikap masyarakat yang kurang memahami kondisi yang di sandang oleh
difabel. Padahal sebagai individu, kaum difabel juga mempunyai hak yang
sama,baik pendidikan, politik, ekonomi, dan budaya. Semua itu tersurat
dalam UUD 1945 pasal 27.
Oleh karena itu, Wawali mengharapkan agar  ada perhatian dari berbagai
pihak termasuk perusahaan agar memberikan kesempatan kepada kaum difabel
untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Sementara itu, Purwaningsih dari Asosiasi Pengusaha Indonesia mengatakan,
kesempatan bagi penyandang cacat untuk bekerja memang masih ada namun
tentunya harus tetap mempunyai kemampuan yang mendukung dalam
pekerjaannya, dan cacatnya tidak berat.
Sedangkan anggota DPRD Kota Yogyakarta Yustina Paula Suyatmi, BA
mengatakan, pihaknya selalu mendukung upaya pemkot dalam kegiatan dalam
rangka meningkatkan kemampuan para difabel dengan pelatihan-pelatihan yang
dilakukan kepada keluarga penyandang cacat dengan memberikan kursus-kursus
ketrampilan.
“Merupakan kewajiban pemerintah untuk memberdayakan kaum difabel, mereka
harus kita tumbuhkan agar bisa mandiri dengan kursus-kursus ketrampilan,
dengan kursus ini apabila mereka tidak bisa masuk dunia kerja bisa mandiri
dengan ketrampilan yang mereka punyai” Kata Yustina Paula Suyatmi