PARKIR DI JALUR LAMBAT MALIOBORO BELASAN MOTOR DITILANG
Belasan sepeda motor yang kedapatan sedang parkir di sepanjang jalur lambat Malioboro ditilang oleh petugas Satlantas Poltabes Kota Yogyakarta dalam operasi penertiban pelanggaran Undang-undang dan Perda di Kawasan Malioboro dan Jalan A. Yani, yang berlangsung Rabu (9/4).
Dalam Operasi penertiban yang dipimpin oleh Kabid Lalu lintas Angkutan dan Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Purnomo ini melibatkan pula unsur dari Poltabes Kota Yogyakarta, Pol PP dan Dinas Perhubungan DIY, dan PPNS. Selain menilang sepeda motor yang parkir jalur lambat malioboro tim juga menertibkan gerobak PKL yang ditinggal di jalur lambat.
Ditemui setelah operasi, Purnomo mengatakan, bahwa operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang lalu lintas pada umumnya dan tidak menggunakan tempat yang dilarang untuk parkir kendaraan seperti jalur lambat malioboro pada khususnya. Ditambahkan, sebenarnya para pemilik kendaraan motor yang ditilang tersebut sudah mengetahui bahwa jalur lambat malioboro memang tidak boleh untuk parkir namun karena ingin praktis mereka nekat parkir di jalur lambat.
Dalam operasi ini petugas dibagi dalam dua tim, Tim pertama menyisir jalur lambat dari pertigaan Pasar Kembang sampai dengan perempatan Jl Pajeksan, sedangkan tim ke dua menyisir jalur lambat dari perempatan jalan Pajeksan sampai ke Ngejaman.
Secara keseluruhan tim berhasil menjaring 14 sepeda motor dan 2 gerobag PKL yang ditempatkan dijalur lambat, kepada pemilik motor langsung ditilang oleh Petugas Satlantas Poltabes dan kepada pemilik gerobak yang ditinggal akan diproses di Dinas Ketertiban Kota melalui pemanggilan yang bersangkutan.
Sedangkan Becak, sepeda dan andong yang diparkir tidak pada tempatnya langsung dilakukan pembinaan oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Sementara itu, Kasi Dalops Dishub Kota Udiyono menjelaskan, dasar hukum dalam operasi kali ini yaitu UU No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Penyelenggaraan Perparkiran.
Ditambahkan, bahwa operasi semacam ini akan dilaksanakan secara kontinyu dalam waktu yang tidak ditentukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tidak parkir ditempat yang dilarang.