PEMKOT   SEGERA  TERAPKAN  LELANG  ELEKTRONIK

Upaya meningkatkan transparasi, efisinesi, persaingan sehat dan meminimalkan kemungkinan terjadinya kolusi dalam pengadaan barang/jasa Pemkot Yogyakarta segera akan menerapkan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Penerapan sistem ini juga bisa mempercepat pengadaan barang/jasa serta fleksibilitas waktu dan tempat bagi para pihak untuk mengakses dan mengikuti proses pengadaan. Melalui cara ini akan mengurangi pertemuan secara langsung ataupun kontak fisik antara pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengadaan barang/jasa karena peserta akan memasukkan penawaran berbasis website/internet. Pelaksanaan sistem ini akan ditangani oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) sebagai pusat yang melayani proses pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Adapu proses lelang di LPSE Kota Yogyakarta akan dijalankan melalui aplikasi www.lpse.Yogya.go.id yang rencananya akan dilaunching 25 juli 2008 ini. Sementara itu, pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elaktronik terdiri atas LPSE, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) atau Panitia/Pejabat Pengadaan dan Penyedia barang/jasa.

Untuk tahun anggaran 2008, pelaksanaan pengadaan barang /jasa yang dilakukan secara elektronik meliputi Pengadaan pakaian PDH ( Pakaian Dinas Harian ) /Training pack dan topi, PJU ( Penerangan Jalan Umum ) Kampung, PJU Lingkungan, Peningkatan trotoar Jln. Parangtritis dan trotoar Jln. Malioboro. Pengadaan pakaian dinas dan jukir, pengadaan bahan laboratorium, pengadaan dump truck serta Peningkatan sarana prasrana (sarpras) Balai Benih Ikan (BBI )Nitikan. Landasan hukum e-procurement meliputi Kppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Inpres No. 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama Dengan International Monetary Fund, Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barng/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. Per.002/M.PPN/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa secara elektronik di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 31 tahun 2008 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) Kota Yogyakarta.

Bagi Penyedia yang akan melakukan proses melalui e-procurement, persyaratannya yakni : mendaftarkan diri kepada LPSE Kota Yogyakarta dan bersedia untuk dilakukan verifikasi secara azas nyata oleh LPSE Kota Yogyakarta atau LPSE Regional atau yang diberi kuasa, sebelum Penyedia Barang/Jasa diberi kode akses untuk masuk kedalam sistem pengadaan secara elektronik, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa, dan memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan menajerial untuk menyedia barang/jasa. Persyaratan lainnya ialah tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit. Kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana., secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak dan sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan foto copy bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPh pasal 29. Serta dalam kurun waktu 4 tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintahan atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali pernyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 tahun, memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa, tidak masuk dalam daftar hitam, dan memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai, penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa.