CEGAH KDRT, KEMBANGKAN NILAI-NILAI PENGHORMATAN SESAMA ANGGOTA KELUARGA
Nilai menghargai dan menghormati antar sesama anggota keluarga bisa menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Demikian hal ini disampaikan oleh Walikota Yogyakarta, H Herry Zudianto dalam Sosialisasi UU Traficking, Perlindungan Anak dan Penyuluhan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Ruang Utama Bawah Balaikota, Sabtu (26/7) “Bagaimana penghormatan kepatuhan istri terhadap suami dan penghargaan suami kepada seorang istri inilah yang akan meminimalisir terjadinya tindak kekerasan terhadap rumah tangga, dan diharapkan melalui sosialisasi ini, penghargaan dan penghormatan kepada semua anggota keluarga bisa menjadi nilai-nilai di masyarakat sehingga KDRT tidak terjadi.” Kata Herry Zudianto.
Dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh MUI Kota Yogyakarta ini diikuti oleh perwakilan dari pengurus dan anggota mitra keluarga Kecamatan se Kota, Orangtua forum PAUD dan pengurus BP3 Kecamatan se Kota Yogyakarta. Walikota menyambut baik bagaimana MUI ikut mensosialisasikan persoalan KDRT sebagai bagian dari penegakaan nilai-nilai yang justru jauh lebih penting dari penegakan hukum. “Dalam persoalan KDRT ini seharusnya orang akan takut karena nilai-nilai yang diyakini berdasarkan ketakwaan, bukan takut karena hukum” tambah Herry Zudianto.
Sementara itu, Ketua Jejaring Pelayanan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Trafficking Hj Tri Kirana Muslidatun, S.Psi, , menjelaskan menyikapi adanya KDRT di masyarakat, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Korban Kekerasan berbasis Gender dan Traffikking . “Maksud dari Perwal ini adalah memberikan jaminan terselenggaranya perlindungan dan pelayanan terpadu untuk korban KDRT dan trafficking terutama perempuan dan anak serta mengatur mekanisme kerja penyelenggaraan pelayanan terpadu antar lembaga penyedia layanan.” Jelas Tri Kirana. Dijelaskan yang berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan yakni penduduk Kota Yogyakarta atau bukan penduduk Kota Yogyakarta yang mengalami kekerasan dalam wilayah Kota Yogyakarta sebatas pada penanganan pertama.
Sementara itu pembicara lain, Drs Nashruddin Salim memaparkan, dalam pandangan Islam, KDRT merupakan bentuk kejahatan dan tercela (alqabih). Tindakan menyakiti dari suami terhadap istri atau sebaliknya termasuk tindakan kejahatan, karena itu Islam akan memberikan sanksi kepada pelakunya. Sedangkan Kompol Dra Hj Saryanti menyampaikan bagi pelaku KDRT dapat diancam dengan hukuman pidana. Pelaku kekerasan fisik diancam pidana penjara antara 5-15 tahun atau denda sebesara Rp 15-45 juta tergantung bentuk kekerasannya. Kekerasan Psikis diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp 9 juta atau kalau tidak menimbulkan penyakit atau halangan umum, diancam pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda Rp 3 juta. Bagi pelaku kekerasan seksual hukumannya lebih berat dari yang ditetapkan oleh KUHP. Penelantaran diancam pidana penjara paling lama 3tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.