PENERIMAAN PAJAK DAERAH KOTA MENCAPAI Rp 61 M

Realisasi penerimaan pajak daerah yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kota Yogyakarta sampai dengan bulan Agustus 2008 mencapai Rp. 61.006.786.906,- demikian diungkapkan Heru Pria Warjaka, SE, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kota Yogyakarta, Senin (15/9), di ruang kerjanya.


“Hasil realisasi penerimaan pajak daerah sampai bulan Agustus 2008 sebesar Rp. 61.006.786.906 - atau mencapai 58,25% dari target yang ingin dicapai pada tahun 2008 ini yakni ditargetkan sebesar Rp. 104.728.630.000,- “ jelas Heru.

Heru menambahkan, untuk bulan Agustus ini, realisasi penerimaan sebesar Rp. 10.422.676.147,- berasal dari hasil pajak daerah sebesar Rp. 5.596.335.351,- dan dari Bagi hasil pajak sebesar Rp 4.826.340.796,- Lebih lanjut Heru merinci penerimaan Pajak daerah sebesar Rp 5.596.335.351,-berasal dari : pajak hotel sebesar Rp 2.756.017.474,-, pajak restoran sebesar Rp. 1.019.059.903,-, pajak hiburan Rp. 156.801.511,-, pajak reklame sebesar Rp. 315.587.333,-, pajak penerangan jalan Rp 1.311.647.690,- dan pajak parkir sebesar Rp. 37.221.440,-.

Sedangkan penerimaan dari bagi hasil pajak sebesar Rp 4.826.340.796,-  diterima dari pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 3.231.157.164,- serta dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp. 1.595.183.632,-. Dengan adanya hasil realisasi penerimaan pajak daerah Kota Yogyakarta tersebut, Ka, KPPD Kota Yogyakarta Heru Priya Warjaka, SE, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada warga masyarakat pada umumnya dan wajib pajak pada khususnya yang telah memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pajak. “Dengan membayar pajak berarti warga masyarakat atau wajib pajak telah menunjukkan dukungan nyata kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dalam upaya membangun dan memajukan Kota Yogyakarta tercinta“ tambah Heru.