BENGKEL NIRWANA TERANCAM DITUTUP PAKSA

Sesuai Perda no.2 tahun 2005 pasal (2) menyebutkan bahwa Setiap orang/pribadi atau badan yang mendirikan tempat usaha di wilayah daerah wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan sanksi disebutkan pada pasal 18 berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah, sedangkan sanksi administratif bisa ditutup usahanya. Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.

Bengkel dan Cuci Mobil Nirwana yang terletak di Jalan Imogiri no. 193 Yogyakarta, terancam ditutup paksa oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Bengkel milik sdr. Agung Harjianto tersebut belum memiliki Ijin Gangguan (HO).

Menurut Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Drs Wahyu Widayat, ”Hingga saat ini bengkel Nirwana belum memiliki Izin Gangguan (HO). Kami sudah memberi surat perintah penutupan usaha kepada pemilik untuk ketiga kalinya agar segera menutup usaha bengkel dan cuci mobil tersebut. Surat perintah ketiga ini tertanggal 17 Oktober 2008. Terhitung 2 (dua) hari sejak surat tersebut diterima, jika pemilik tidak mengindahkan surat perintah penutupan maka kami akan menutup paksa.”(ism)