DUA PULUH LIMA PERSEN GAJI PENYANDANG CACAT DISUBSIDI PEMKOT JOGJA

Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan perhatian serius kepada para penyandang cacat (penca). Upaya peningkatan kesejahteraan mereka dilakukan Pemkot dengan membuka peluang kerja seluas-luasnya bekerjasama perusahaan-perusahaan swasta di Kota Yogyakarta.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Widorisnomo, Pada tahap awal ini Pemkot melalui APBD perubahan 2008 menganggarkan dana 25,7 juta untuk memberikan subsidi bagi perusahaan-perusahaan swasta yang memperkerjakan para penyandang cacat. Bentuk bantuan sosial ini berupa uang insentif yang besarnya 25% dari Upah Minimum Regional (UMR). Bantuan ini sebagai subsidi gaji yang dapat digunakan untuk program Jamsostek yang menjadi tanggungjawab perusahaan dan tenaga kerja untuk bulan November dan Desember 2008. Selanjutnya mulai tahun 2009 akan dianggarkan lagi melalui APBD 2009.

Kriteria perusahaan yang dapat menerima program ini adalah perusahaan formal yang mempekerjakan penyandang cacat asal penduduk Kota Yogyakarta, baik di dalam Kota Yogyakarta maupun luar Kota Yogyakarta. Penca penduduk Kota Yogyakarta yang bekerja di luar Kota Yogyakarta juga bisa mendapatkan bantuan ini. Stimulasi ini bukan hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang baru akan mempekerjakan penca, namun juga perusahaan yang telah mempekerjakan penca juga akan diverifikasi untuk diberi bantuan tersebut.

Saat ini di Kota Yogyakarta dari sejumlah 4000 orang penca terdapat sejumlah 350 orang penca usia produktif yang telah bekerja dan terdata di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta. Dana yang disediakan sebesar 25,7 juta ini sementara diperuntukkan bagi 58 penca. Pada tahun anggaran 2009 akan dianggarkan bagi 100 penca sehingga diharapkan nantinya seluruh penca produktif dapat terserap ke perusahaan yang ada.

Ditambahkan Widorisnomo, Dana ini merupakan stimulan bagi perusahaan agar mempekerjakan penca. Hal ini sesuai dengan PP 43/1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat pasal 28 : Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya.

Pada tahap awal ini Disnakertran Kota Yogyakarta juga memberikan Sosialisasi kepada 60 perusahaan di Kota Yogyakarta. Sosialisasi dilakukan di Jogja Fish Market Jl Tegalturi Giwangan pada Jumat (31/10). Menurut Widorisnomo, di Kota Yogyakarta sebenarnya terdapat 1500 perusahaan, namun dari jumlah tersebut yang memiliki karyawan lebih dari 100 orang hanya 60 perusahaan, sehingga hanya perusahaan tersebut yang diundang. (isma)