ENAM MENARA TELEKOMUNIKASI SIAP DITERTIBKAN
Sejumlah menara telekomunikasi (Tower) siap untuk dibongkar, hal ini mengkait bangunan menjulang ini tidak mempunyai Ijin Mendirikan Bangun Bangunan ( IMBB ). Dari enam titik tower tersebut dua diantaranya berada di wilayah Umbulharjo, satu di wilayah Kotagede dan selebihnya di wilayah Tegalrejo dan Kecamatan Jetis.
Dijelaskan Drs. Wahyu Widayat, MSi. MM. Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta disela-sela Pembongkaran menara telekomunikasi Jln. Karangsari 16B Rejowinangun Kotagede Kamis (18/12), bahwa Bangunan yang dibongkar melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang bangunan. ”Menara telekomunikasi yang kita bongkar saat ini tidak ada IMBBnya, serta melanggar kuota tentang jumlah menara yang disepakati. Pembongkaran saat ini perlu kita syukuri, sebab yang bersangkutan bersikap kooperatif. Dari pihak pembangun sendiri menyadari untuk membongkar sendiri,” katanya
Hal senada diungkapkan Ka.Sie. Pengendalian Operasional, Drs. Nurwidihartana, pihaknya membongkar bangunan tersebut sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku. Sebelumnya Pemerintah Kota Yogyakarta telah melayangkan surat perintah pembongkaran, namun dari pihak HCPT (Hutchison CP Telecom Indonesia) meminta penangguhan selama 15 hari, dan hari ini merupakan batas hari terakhir yang telah disepakati. ” Hari ini Pemerintah Kota Yogyakarta melalui dinas terkait siap untuk melakukan pembongkaran, namun karena dari pihak HCPT ada niatan kooperatif maka kita hanya membantu pembongkaran yang dapat kita lakukan,” katanya.
Ditambahkan Nurwidi, Pemerintah Kota Yogyakarta tetap akan memberikan toleransi kepada para pelanggar apabila bertindak kooperatif. Dicontohkan Nurwidi, sejumlah bangunan tower yang bersikap kooperatif adalah bangunan yang ada di Jalan Magelang, serta di jalan Karangsari Kotagede. ” Kami tetap akan bongkar bangunan yang tidak berijin, apabila tetap ngeyel tetap bongkar paksa". Selain bangunan tower ini masih ada dua yang telah kita berikan surat peringatan. Surat peringatan kami berikan tanggal 4 Desember 2008 kemarin dan nanti tanggal 22 Desember 2008 mendatang. Bangunan yang kita beri teguran terletak di atas Toko elektronik A. Takrib dan di atas Hotel Mercury, keduannya tower milik Smart,” tuturnya.