PROGRAM LEGISLASI DAERAH KOTA YOGYAKARTA 2009 DISETUJUI
DPRD Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta menandatangani persetujuan bersama Program Legislasi Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2009. Penandatanganan persetujuan bersama ini laksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (30/12).
Dalam persetujuan ini DPRD Kota Yogyakarta diwakili oleh Ketua DPRD Arief Noor Hartanto dan Pihak Pemerintah Kota Yogyakarta diwakili oleh Walikota Yogyakarta H Herry Zudianto. Tahun 2009 nanti akan dilaksanakan pembahasan sebanyak 17 Raperda yang terbagi dalam tiga termin pembahasan, termin pertama g akan berlangsung Januari s.d. Maret membahas 9 Raperda dan 5 Pansus, termin kedua April s.d Agustus akan dibahas 4 Raperda dan 3 Pansus dan termin ketiga September s.d Desember akan dibahas 4 Raperda dan 4 Pansus.
Secara rinci Juru Bicara Pansus Andriyanto menjelaskan, pada termin pertama akan dibahas 9 Raperda yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda Retribusi Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda Penyelenggaraan Perparkiran, Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Raperda Kerjasama Pemkot Yogyakarta dengan pihak ketiga, Raperda Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging dan Retribusinya, dan Raperda tentang Pencabutan Perda Tarif RSUD.
Sementara itu untuk termin kedua akan dibahas 4 raperda yakni Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Peruntukan Penggunanaan Tanah dan Retribusinya, Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas. Sedangkan pada termin ketiga, DPRD akan membahas 4 Raperda yakni Raperda Perizinan Usaha di Bidang Pariwisata, Raperda Retribusi Pelayanan Kebersihan, Raperda Pengendalian Lingkungan Hidup dan Raperda tentang PDAM Tirta Marta.
Dalam persetujuan ini DPRD Kota Yogyakarta diwakili oleh Ketua DPRD Arief Noor Hartanto dan Pihak Pemerintah Kota Yogyakarta diwakili oleh Walikota Yogyakarta H Herry Zudianto. Tahun 2009 nanti akan dilaksanakan pembahasan sebanyak 17 Raperda yang terbagi dalam tiga termin pembahasan, termin pertama g akan berlangsung Januari s.d. Maret membahas 9 Raperda dan 5 Pansus, termin kedua April s.d Agustus akan dibahas 4 Raperda dan 3 Pansus dan termin ketiga September s.d Desember akan dibahas 4 Raperda dan 4 Pansus.
Secara rinci Juru Bicara Pansus Andriyanto menjelaskan, pada termin pertama akan dibahas 9 Raperda yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda Retribusi Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda Penyelenggaraan Perparkiran, Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Raperda Kerjasama Pemkot Yogyakarta dengan pihak ketiga, Raperda Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging dan Retribusinya, dan Raperda tentang Pencabutan Perda Tarif RSUD.
Sementara itu untuk termin kedua akan dibahas 4 raperda yakni Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Peruntukan Penggunanaan Tanah dan Retribusinya, Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas. Sedangkan pada termin ketiga, DPRD akan membahas 4 Raperda yakni Raperda Perizinan Usaha di Bidang Pariwisata, Raperda Retribusi Pelayanan Kebersihan, Raperda Pengendalian Lingkungan Hidup dan Raperda tentang PDAM Tirta Marta.