PEMKOT BERIKAN BANTUAN SOSIAL BAGI PENYANDANG CACAT YANG BEKERJA DI PERUSAHAAN
Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta tentang pembangunan berkeadilan gender yakni kaum miskin, perempuan, kaum difabel, balita dan lansia perlu diberikan kebijakan-kebijakan afirmatif/keberpihakan. Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan penghargaan kepada para penyandang cacat penduduk Kota Yogyakarta yang bekerja di perusahaan.
“Bagi saya, harkat manusia itu tertinggi bukan karena diberi tetapi harkat manusia tertinggi adalah diakui potensinya, diakui keberdayaannya sehingga dia menjadi manusia yang sempurna bukan secara fisik tetapi sempurna sebagai hakekat manusia. Dan sesungguhnya semua manusia mempunyai potensi, semua pasti mempunyai kelebihan dibalik kekurangan, “ kata Walikota Yogyakarta H. Herry Zudianto.
Guna mensinergikan dengan kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Undang Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni antara penghargaan dan pengakuan kemampuan kaum difabel sebagai bagian dari manusia berpotensi yang harus diberdayakan di perusahaan-perusahaan, maka Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan insentif bagi para pekerja penyandang cacat penduduk Kota Yogyakarta melalui perusahaan dimana mereka bekerja.
Untuk itu, H. Herry Zudianto berpesan kepada para kaum difabel, “jawabkan keragu-raguan perusahaan untuk mempekerjakan para penyandang cacat dengan menunjukkan potensi kaum difabel tidak kalah dengan orang yang normal jika diberi kesempatan dan peluang. Dan bagi pera pemimpinan perusahaan diharapkan mau membimbing, membina dan mengajari para penyandang cacat agar dapat lebih produktif.”
Dalam laporannya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Widorisnomo, SH.MT menegaskan bahwa di Kota Yogyakarta ada 29 perusahaan yang mempekerjakan 58 orang penyandang cacat (penca). Dan selama 3 bulan Din. Nakertrans melakukan pendampingan dan monitoring terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat tersebut. Dan pada tahun anggaran 2008 ini melalui APBD Kota Yogyakarta diberikan bantuan sosial berupa uang insentif sebesar 25% dari Upah Minimum Regional (UMR) sebagai subsidi gaji yang dapat digunakan untuk iuran Jamsostek. Untuk 29 perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat tersebut, Pemkot Yk memberikan bantuan sebesar Rp. 7.596.124,-
“Bagi saya, harkat manusia itu tertinggi bukan karena diberi tetapi harkat manusia tertinggi adalah diakui potensinya, diakui keberdayaannya sehingga dia menjadi manusia yang sempurna bukan secara fisik tetapi sempurna sebagai hakekat manusia. Dan sesungguhnya semua manusia mempunyai potensi, semua pasti mempunyai kelebihan dibalik kekurangan, “ kata Walikota Yogyakarta H. Herry Zudianto.
Guna mensinergikan dengan kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Undang Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni antara penghargaan dan pengakuan kemampuan kaum difabel sebagai bagian dari manusia berpotensi yang harus diberdayakan di perusahaan-perusahaan, maka Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan insentif bagi para pekerja penyandang cacat penduduk Kota Yogyakarta melalui perusahaan dimana mereka bekerja.
Untuk itu, H. Herry Zudianto berpesan kepada para kaum difabel, “jawabkan keragu-raguan perusahaan untuk mempekerjakan para penyandang cacat dengan menunjukkan potensi kaum difabel tidak kalah dengan orang yang normal jika diberi kesempatan dan peluang. Dan bagi pera pemimpinan perusahaan diharapkan mau membimbing, membina dan mengajari para penyandang cacat agar dapat lebih produktif.”
Dalam laporannya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Widorisnomo, SH.MT menegaskan bahwa di Kota Yogyakarta ada 29 perusahaan yang mempekerjakan 58 orang penyandang cacat (penca). Dan selama 3 bulan Din. Nakertrans melakukan pendampingan dan monitoring terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat tersebut. Dan pada tahun anggaran 2008 ini melalui APBD Kota Yogyakarta diberikan bantuan sosial berupa uang insentif sebesar 25% dari Upah Minimum Regional (UMR) sebagai subsidi gaji yang dapat digunakan untuk iuran Jamsostek. Untuk 29 perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat tersebut, Pemkot Yk memberikan bantuan sebesar Rp. 7.596.124,-