DUA RAPERDA IJIN USAHA PERDAGANGAN DITETAPKAN

Setelah melalui pembahasan yang intensif oleh Pansus DPRD Kota Yogyakarta akhirnya dua Raperda yaitu Raperda tentang Izin Usaha Perdagangan dan Raperda Retribusi Izin Usaha Perdagangan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Arief Noor Hartanto dan Walikota Yogyakarta , H. Herry Zudianto dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Yogyakarta, Rabu (14/1)


Perda ini diterbitkan dalam rangka menjamin kepastian berusaha dan upaya Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta dalam memberikan pelayanan, pengendalian, tertib administrasi dan mengembangkan usaha perdagangan, serta pengaturan retribusi terhadap pelayanan pemberian izin usaha perdagangan tersebut.

Walikota Yogyakarta dalam sambutannya mengatakan, dengan ditetapkannya dua raperda ini Pemerintah Kota Yogyakarta dapat memberikan tambahan kepastian hokum bagi pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha di Kota Yogyakarta ini. Ditambahkan, besarnya retribusi ijin usaha perdagangan ini telah ditentukan sesuai dengan peraturan Menteri Perindustrian dan Perdangangan sehingga tidak memberatakan masyarakat dan pengusaha karena telah dipertimbangkan dengan kemampuan dan rasa keadilan.

Sementara itu, salah satu fraksi di DPRD Kota Yogyakarta, Fraksi Golkar dalam pandangan akhir fraksi mengemukakan, Dengan diberlakukannya perda ini diharapkan dapat benar-benar mewujudkan kepastian berusaha dan tertib administrasi dalam pengelolaan kegiatan usaha perdagangan di Kota Yogyakarta, dan berharap agar eksekutif dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaku usaha agar dilaksanakan secara komprehensif dan kontinyu.

Diharapkan pula pemberlakuan Perda ini dapat memberikan perlindungan bagi usaha-usaha kecil baik perorangan maupun tidak berbadan hukum, seperti pedagang kaki lima dengan memberikan kepastian dan kemudahan dalam bentuk pengecualian dari kewajiban memiliki surat ijin usaha perdangangan, “dengan pengecualian ini usaha kecil diharapkan dapat lebih berkembang dan mampu berkompetisi dengan usaha lainnya, dan terwujud kesejahteraan masyarakat yang lebih baik” Kata Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Drs Suhartono

Dalam rangka melindungi pengusaha kecil eksekutif diminta juga untuk membuat regulasi tentang penyelenggaraan usaha mini market yang saat ini sudah banyak tumbuh di Kota Yogyakarta.