PEMBONGKARAN LAGI MENARA TAK BER-IMBB
Kembali Dinas Ketertiban Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pembongkaran menara telekomunikasi tak berizin milik HCPT (Hutchison CP Telecom Indonesia). Menara yang dibongkar pada hari Kamis (15 / 1) tersebut berlokasi di Jl. Kyai Mojo no 44 tepatnya diatas Toko At-takrib. Pembongkaran dimulai dengan menunjukkan Surat Perintah Pembongkaran kepada pihak HCPT.
Menurut Ka.Sie. Pengendalian Operasional, Bayu L, menuturkan bahwa maksud Pemkot membongkar bangunan tersebut sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku. Menara telekomunikasi yang dibongkar tersebut saat ini tidak ada IMBBnya, serta melanggar kuota tentang jumlah menara yang disepakati. HCPT telah diberikan surat peringatan pada tanggal 4 Desember 2008 dan tanggal 22 Desember 2008 untuk segera menindaklanjuti bangunan towernya. HCPT telah diberikan teguran karena 2 menara yang tidak sesuai peraturan terletak di atas Toko elektronik A. Takrib dan diatas Hotel Mercury.
Seperti pembongkaran yang juga dilakukan pada tower di Jln. Karangsari 16B Rejowinangun Kotagede bulan Desember yang lalu, sebagai pemilik HCPT juga bersikap kooperatif. Dari pihak pembangun sendiri menyadari untuk membongkar sendiri. Hingga saat ini perangkat lunak menara sudah tidak difungsikan sehingga tahap pembongkaran telah sampai pada perangkat keras menara. Jika sampai dengan hari penangguhan tidak segera dibongkar maka Dinas Ketertiban bekerja sama dengan Poltabes dan instansi terkait akan siap memfasilitasi membantu pembongkaran.(byu)