Sebanyak 2.681 alat peraga kampanye telah ditertibkan oleh Dinas
Ketertiban Kota Yogyakarta pada operasi penertiban tahap I alat peraga
kampanye yang digelar sejak 15- 27 Januari lalu. Bagi yang masih ngeyel
akan ditindak tegas dalam operasi penertiban tahap selanjutnya. Demikian
ungkap Kepala Dinas Ketertiban, Drs. Wahyu Widayat, M.Sc dalam acara Jumpa
Pers pada hari Sabtu (31 / 1) bertempat di Aula Bagian Humas dan
Informasi.
Waktu pelaksanaan penertiban tahap II antara tanggal 2 - 12 Februari 2009
akan dilakukan pembersihan kembali seluruh alat peraga kampanye.
Penertiban akan terus dilakukan hingga menjelang pemilu legislatif 9 April
mendatang.
Operasi penertiban alat peraga kampanye pada tahap pertama tersebut
berjalan lancar bahkan mendapat bantuan dari masyarakat sekitar.
"Diharapkan dengan terselenggaranya operasi penertiban tahap I, menambah
kedisiplinan teman-teman Parpol untuk menyesuaikan tata cara pemasangan
alat peraganya kembali. Sebab kalau tidakpun akan kena penertiban kami
kembaliā, demikian tambah Wahyu Widayat.
Alat peraga kampanye hasil operasi penertiban selanjutnya dibawa dan
disimpan di Dinas Ketertiban dan hanya dapat diambil setelah yang
bersangkutan menandatangani berita acara serah terima barang.
Ka Sie Operasional Dinas Ketertiban, Bayu Laksono menyatakan, alat peraga
kampanye yang ditertibkan tersebut terdiri atas baliho, bendera, rontek,
umbul-umbul dan spanduk. Pelanggaran paling banyak terjadi di daerah Dapil
V sebanyak 936 alat peraga, Dapil IV sebanyak 546 alat, Dapil I sebanyak
486 alat, Dapil II sebanyak 400 alat dan Dapil III sebanyak 313 alat. Tiga
partai terbanyak melakukan pelanggaran adalan PDI P sebanyak 483 alat, PAN
sebanyak 306 alat dan P.Demokrat sebanyak 290 alat.
Pengambilan alat peraga ini hanya dilayani sampai batas waktu 3 x 24 jam,
jika lebih dari waktu tersebut, kerusakan dan atau kehilangan alat peraga
kampanye bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Yogyakarta. Pada
prakteknya tidak banyak yang mengambil kembali barang sitaan tersebut.
Hanya sekitar lima persen alat peraga yang diambil oleh parpol yang
bersangkutan.