MENGADU TENTANG LAYANAN PERIZINAN, SMS KE 081081 227 62 5000
Walikota Yogyakarta , H. Herry Zudianto mengeluarkan Keputusan Walikota Yogyakarta bernomor 37 / KEP / 2009 tentang Unit Pelayanan Pelayanan dan Keluhan Perizinan pada Dinas Perizinan Kota Yogyakarta tertanggal 6 Januari 2009.
Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Drs. Heri Karyawan menjelaskan latar belakang dikeluarkan keputusan ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya penyalagunaan kewenangan dan mengoptimalisasikan penerapan prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan publik seperti kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta kenyamanan di Dinas Perizinan Kota perlu dibentuk unit pelayanan dan keluhan perijinan.
Heri menambahkan pengaduan dan keluhan dari masyarakat disampaikan melalui SMS ke nomor 081 227 62 5000. Pemkot dalam hal ini Dinas Perizinan akan menjamin kerahasiaan isi dan pengirim SMS tersebut.
Ditambahkan, untuk mengingatkan pemohon ( publik) Dinas Perizinan telah mengambil beberapa langkah seperti menyertakan tulisan peringatan pada setiap blanko atau form isian permohonan perizinan yang berbunyi “Terkait dengan pelayanan perizinan, sampaikan saran dan keluhan Anda melalaui SMS ke 081 227 62 5000 ( rahasia terjamin ). Selain itu, di ruang tunggu permohonan perizinan dipasang banner bertuliskan informasi bagi pemohon untuk menyampaikan pengaduan dan keluhan apabila merasa dipersulit dalam proses pengurusan izin.
“ Aduan dan keluhan akan segera direspon segera setelah dikaji,” ujar Heri Karyawan. Tata cara pengaduan langsung melalui SMS kepada Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta sedangkan waktu pengaduan tidak dibatasi atau berlaku sepanjang hari. ( @mix)