OPERASI PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE TAHAP III
Pemerintah Kota Yogyakarta akan melaksanakan lagi operasi penertiban alat peraga kampanye, penertiban yang memasuki tahap III ini akan dilaksanakan pada tanggal 18-28 Februari 2009. Berbeda dengan sebelumnya, pada Tahap II ini pola penertiban yaitu penyisiran berurutan. Ada dua tim yang melakukan penyisiran secara bergantian. Demikian hal ini disampaikan oleh Kadinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Drs Wahyu Widayat MSc,MM di Balaikota, Sabtu (14/2)
Selain itu, mekanisme pengambilan alat peraga kampanye yang ditertibkan tidak lagi bisa diambil tiap hari namun akan dijadwalkan setelah operasi tahap III selesai dilaksanakan. “Untuk operasi tahap ke III ini pengambilan alat peraga yang ditertibkan hanya dilayani pada tanggal 29 Feb-5 maret, jadi tidak bisa setelah disita langsung diambil lagi” ujar Wahyu Widayat kepada para wartawan.
Dijelaskan, mekanisme pengambilan alat peraga setelah operasi selesai ini agar lebih tertib mengingat pengalaman pada penertiban alat peraga kampanye tahap I dan II yang lalu, setelah penertiban dilakukan dan alat peraga kampanye tersebut diambil oleh partai atau caleg terkait, ternyata alat tersebut kembali dipasang di tempat yang tidak semestinya.
Adapun, Hasil dari operasi penertiban alat peraga kampanye tahap dua jumlahnya naik dibandingkan operasi tahap I. hal ini disebabkan karena ada penyisiran Dapil yang belum tersentuh dan adanya pola pemasangan kembali alat peraga yang sudah ditertibkan. selain itu, walaupun Caleg dan partai sudah memahami peraturan pemasangan alat peraga kampanye, akan tetapi tenaga pemasang alat kampanye sering kali tidak mendapatkan pengarahan.
Dari hasil operasi penertiban tahap II ada lima partai yang jumlah alat peraga kampanyenya paling banyak ditertibkan, yaitu yang pertama PDIP 486 alat peraga, kedua PKS dengan jumlah 478, kemudian ketiga Partai Golkar dengan jumlah 318, disusul Partai Pemokrat dengan jumlah 279, dan PAN dengan jumlah.245. Sedangkan untuk Dapil, alat peraga kampanye yang paling banyak ditertibkan adalah Dapil I. tercatat ada 774 alat peraga yang ditertibkan di Dapil I, Kemudian Dapil II dengan total alat peraga yang ditertibkan sebanyak 647 dan Dapil V dengan jumlah alat peraga yangditertibkan sebanyak 601.
Dijelaskan, mekanisme pengambilan alat peraga setelah operasi selesai ini agar lebih tertib mengingat pengalaman pada penertiban alat peraga kampanye tahap I dan II yang lalu, setelah penertiban dilakukan dan alat peraga kampanye tersebut diambil oleh partai atau caleg terkait, ternyata alat tersebut kembali dipasang di tempat yang tidak semestinya.
Adapun, Hasil dari operasi penertiban alat peraga kampanye tahap dua jumlahnya naik dibandingkan operasi tahap I. hal ini disebabkan karena ada penyisiran Dapil yang belum tersentuh dan adanya pola pemasangan kembali alat peraga yang sudah ditertibkan. selain itu, walaupun Caleg dan partai sudah memahami peraturan pemasangan alat peraga kampanye, akan tetapi tenaga pemasang alat kampanye sering kali tidak mendapatkan pengarahan.
Dari hasil operasi penertiban tahap II ada lima partai yang jumlah alat peraga kampanyenya paling banyak ditertibkan, yaitu yang pertama PDIP 486 alat peraga, kedua PKS dengan jumlah 478, kemudian ketiga Partai Golkar dengan jumlah 318, disusul Partai Pemokrat dengan jumlah 279, dan PAN dengan jumlah.245. Sedangkan untuk Dapil, alat peraga kampanye yang paling banyak ditertibkan adalah Dapil I. tercatat ada 774 alat peraga yang ditertibkan di Dapil I, Kemudian Dapil II dengan total alat peraga yang ditertibkan sebanyak 647 dan Dapil V dengan jumlah alat peraga yangditertibkan sebanyak 601.