WALIKOTA : KUALITAS PENDIDIKAN TAK ADA BATAS ATAS
Menurut Undang Undang Sisdiknas pada hakikatnya Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Kemudian ada tuntutan politik dan masyarakat dan untuk menunjang program wajib belajar tersebut diterbitkan pula PP. 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan PP. 48 tentang Pendanaan Pendidikan, beban biaya pendidikan diperingan khususnya dalam pendidkan dasar wajib belajar 9 tahun.
Demikian ungkap Walikota Yogyakarta H. Herry Zudianto dalam sarasehan yang diikuti para ketua dan pengurus Komite Sekolah Wilayah Utara Kota Yogyakarta, Sabtu, (21/02) di Kantor Arsip dan Perpustakaan
Menanggapi definisi operasional sekolah yang dibiayai BOS dan BOSDA Walikota menyatakan pendidikan perlu partispasi dari semua pihak dan jangan sekali-kali terjebak dengan kata gratis. Kalau kita terjebak dengan semua gratis menurut Walikota akan sangat membahyakan dunia pendidikan kita. “Kalau kita terjebak dengan kata semua gratis, ini yang berbahaya sekali. Jadi menurut saya pendidikan perlu partispasi dari masyarakat,” ujar Walikota.
Walikota Yogyakarta mencontohkan partisipasi masyarakat dengan sebuah analogi sederhana.
Kemudian tahun berikutnya lanjut Walikota, pemerintah menambahkan anggaran darmawisata dengan naik bus. Kemdian datang lagi yang 20 orangtua wali yang peduli pendidikan. “Pak.. ngapain cuma sehari, mbok nginap saja, kami yang membiayai penginapan malam harinya”.
Setelah naik bus dan menginap, tahun berikutnya datang lagi orangtua itu. “Pak.. ternyata malam hari anak-anak menghabiskan waktu hanya dengan kongkow-kongkow (ngobrol-ngobrol) saja. Mbok carikan pembicara saja. Saya yang bayarin deh. Sehingga malam tidak hany berlalu begitu saja saja.
“Artinya, berapapun kemampuan pemerintah kalau mau ditambah itu juga pasti lebih baik. Karena kualitas pendidikan tak ada batas atas,” tegas Walikota.
Walikota mengatakan perlu adanya mekanisme yang mengatur mana yang memang menjadi keharusan bagi siswa dan mana yang bersifat sukarela. Untuk itu lanjut Walikota perlu dirumuskan dengan sebaik-baiknya definisi BOS dan BOSDA dan apa yang menjadi standar.
Walikota mengajak semua stake holder untuk betul-betul memahami definisi operasional sekolah yang memang dibiayai BOS dan Bosda. Ditambahkan bahwa masyarakat tetap diperlukan kalau kita memang ingin lebih meningkat diatas kemampuan dari pemerintah
Walikota memerintahakan kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk merumuskan definisi operasional sekolah dengan sebaik mungkin agar nantinya orangtua murid yang ingin berpartispasi jangan sampai melanggar aturan main yang ada. Selain itu pula, kepala sekolah juga perlu diberi pemahaman tentang BOS dan BOSDA ini.
Pada kesempatan itu Walikota berharap Komite sekolah yang merupakan salah satu stake holder dari hubungan segitiga emas dalam dunia pendidikan di sekolah diharapkan benar – benar pas menempatkan posisinya dengan sekolah maupun pemerintah Kota Yogyakarta. Komite sekolah juga diharapkan dapat menjalin kerja sama yang baik dan solid dengan stake holder lain dan terus melakukan komunikasi yang baik dengan pihak sekolah dan orangtua.
Selain Walikota sarasehan yang dimediasi oleh Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta ini ditampilkan pula pembicara Budi Santoso Asrori, sekretaris Dinas Pendidkan Kota Yogyakarta yang mengusung materi Kebijakan Pendanaan Pendidikan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, Krt. Wahyuntana Kusumabrata mengatakan tujuan sarasehan adalah untuk memberdayakan Komite Sekolah yang ada di Kota Yogyakarta dan saling bertukar pengalaman anatar sesame Komite.
Sarasehan diikuti Komite Sekolah Wilayah Utara dari tingkat Sekolah Dasar hingga SLTA. ( @mix)